RELEVANSI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA HUBUNGANNYA DENGAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the issue of relevance of state indemnification conjunction with consideration of the judge convict corruption (a study of Pontianak District Court No. No.04 / Pid.Sus / Tp.Korupsi / 2015 / PN.Ptk). The method used in this research using normative juridical approach. From the research we concluded that: That the relevance of the return of corruption money to the criminal sanctions imposed in the District Court ruling number Pontianak No.04 / Pid.Sus / Tp.Korupsi / 2015 / PN.Ptk to perpetrators of corruption in accordance with the rules of law which refers to article 4 of Law No. 31 Year 1999 on Corruption Eradication has a good professionalism. According to the author of the consideration of the State Court Judge Pontianak, avoid mistakes in judgment or ignore legal facts that can ensnare the accused or the parties or deliberately create favorable consideration of the defendant or the parties to prosecute a case handled. In fact the opposite verdict Pontianak Light District Court has been based on the provisions of the Criminal Procedure Code, Opinion Expert Witness and Expert opinions of leading Law. Factors that influence the judge in the District Court Pontianak light sentence perpetrators of corruption case verdict numbers: No.04 / Pid.Sus / Tp.Korupsi / 2015 / PN.Ptk is a factor which is the better judge the integrity of the integrity of judges, obedience judge against code of ethics and code of conduct of judges better the legal decisions that result. Instead the worse the integrity of judges, non-compliance with the code of ethics and code of conduct of judges, the worse it is also a legal ruling that it generates. Factors professionalism of judges that the higher the level of knowledge, legal knowledge, knowledge of professional duty judge, and the judge experience in performing the tasks keprofesiannya, the better the legal decisions that result. Conversely the superficial knowledge of jurisprudence, knowledge of professional duty judge, the worse it is also a legal ruling that it generates. Factors legislation that is increasingly both the substance of legislation referenced in the criminal justice process, the better the decision by the judges who examine, mengadi and decide a criminal case. Factors of public awareness that the higher the level of public awareness, the more minimal the potential for them to do deeds affect court rulings / Judge. Conversely the lower the level of public awareness, the greater their potential to influence the decision of the court/judge in ways that conflict with the provisions of law, morality and fatsun.
Keywords: Relevance, Returns Losses Country, In Criminal Corruption.
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah relevansi pengembalian kerugian negara hubungannya dengan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tindak pidana korupsi (studi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk). Metode
2
yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa : Bahwa relevansi pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan nomor Pengadilan Negeri Pontianak Nomor :.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk kepada pelaku tindak pidana korupsi telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku yang mengacu pada pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki profesionalitas yang baik. Menurut Penulis dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, tidak terjadi kekeliruan dalam putusan atau mengabaikan fakta-fakta hukum yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. Bahkan sebaliknya Putusan Ringan Pengadilan Negeri Pontianak telah berbasis pada ketentuan Hukum Acara Pidana, Pendapat Saksi Ahli dan pendapat Ahli Hukum terkemuka. Faktor-faktor yang mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam vonis ringan pelaku tindak pidana korupsi perkara putusan nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk adalah faktor integritas hakim yaitu semakin baik integritas hakim, ketaatan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim semakin baik pula putusan hukum yang dihasilkannya. Sebaliknya semakin buruk integritas hakim, ketidakpatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, semakin buruk pula putusan hukum yang dihasilkannya. Faktor profesionalitas hakim yaitu semakin tinggi tingkat pengetahuan, ilmu hukum, wawasan tugas profesi hakim, dan pengalaman hakim dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, maka semakin baik pula putusan hukum yang dihasilkannya. Sebaliknya semakin dangkal pengetahuan ilmu hukum, wawasan tugas profesi hakim, semakin buruk pula putusan hukum yang dihasilkannya. Faktor peraturan perundang-undangan yaitu semakin baik substansi peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam proses peradilan pidana, semakin baik pula pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadi dan memutuskan suatu perkara pidana. Faktor kesadaran hukum masyarakat yaitu semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka semakin minimal pula potensi mereka untuk melakukan perbuatan mempengaruhi putusan pengadilan/Hakim. Sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin besar pula potensi mereka untuk mempengaruhi putusan pengadilan/hakim melalui berbagai cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum, moral dan fatsun. Kata Kunci: Relevansi, Pengembalian Kerugian Negara, Dalam Pidana Tindak Pidana Korupsi.
This thesis discusses the issue of relevance of state indemnification conjunction with consideration of the judge convict corruption (a study of Pontianak District Court No. No.04 / Pid.Sus / Tp.Korupsi / 2015 / PN.Ptk). The method used in this research using normative juridical approach. From the research we concluded that: That the relevance of the return of corruption money to the criminal sanctions imposed in the District Court ruling number Pontianak No.04 / Pid.Sus / Tp.Korupsi / 2015 / PN.Ptk to perpetrators of corruption in accordance with the rules of law which refers to article 4 of Law No. 31 Year 1999 on Corruption Eradication has a good professionalism. According to the author of the consideration of the State Court Judge Pontianak, avoid mistakes in judgment or ignore legal facts that can ensnare the accused or the parties or deliberately create favorable consideration of the defendant or the parties to prosecute a case handled. In fact the opposite verdict Pontianak Light District Court has been based on the provisions of the Criminal Procedure Code, Opinion Expert Witness and Expert opinions of leading Law. Factors that influence the judge in the District Court Pontianak light sentence perpetrators of corruption case verdict numbers: No.04 / Pid.Sus / Tp.Korupsi / 2015 / PN.Ptk is a factor which is the better judge the integrity of the integrity of judges, obedience judge against code of ethics and code of conduct of judges better the legal decisions that result. Instead the worse the integrity of judges, non-compliance with the code of ethics and code of conduct of judges, the worse it is also a legal ruling that it generates. Factors professionalism of judges that the higher the level of knowledge, legal knowledge, knowledge of professional duty judge, and the judge experience in performing the tasks keprofesiannya, the better the legal decisions that result. Conversely the superficial knowledge of jurisprudence, knowledge of professional duty judge, the worse it is also a legal ruling that it generates. Factors legislation that is increasingly both the substance of legislation referenced in the criminal justice process, the better the decision by the judges who examine, mengadi and decide a criminal case. Factors of public awareness that the higher the level of public awareness, the more minimal the potential for them to do deeds affect court rulings / Judge. Conversely the lower the level of public awareness, the greater their potential to influence the decision of the court/judge in ways that conflict with the provisions of law, morality and fatsun.
Keywords: Relevance, Returns Losses Country, In Criminal Corruption.
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah relevansi pengembalian kerugian negara hubungannya dengan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tindak pidana korupsi (studi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk). Metode
2
yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa : Bahwa relevansi pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan nomor Pengadilan Negeri Pontianak Nomor :.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk kepada pelaku tindak pidana korupsi telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku yang mengacu pada pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki profesionalitas yang baik. Menurut Penulis dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, tidak terjadi kekeliruan dalam putusan atau mengabaikan fakta-fakta hukum yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. Bahkan sebaliknya Putusan Ringan Pengadilan Negeri Pontianak telah berbasis pada ketentuan Hukum Acara Pidana, Pendapat Saksi Ahli dan pendapat Ahli Hukum terkemuka. Faktor-faktor yang mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam vonis ringan pelaku tindak pidana korupsi perkara putusan nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk adalah faktor integritas hakim yaitu semakin baik integritas hakim, ketaatan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim semakin baik pula putusan hukum yang dihasilkannya. Sebaliknya semakin buruk integritas hakim, ketidakpatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, semakin buruk pula putusan hukum yang dihasilkannya. Faktor profesionalitas hakim yaitu semakin tinggi tingkat pengetahuan, ilmu hukum, wawasan tugas profesi hakim, dan pengalaman hakim dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, maka semakin baik pula putusan hukum yang dihasilkannya. Sebaliknya semakin dangkal pengetahuan ilmu hukum, wawasan tugas profesi hakim, semakin buruk pula putusan hukum yang dihasilkannya. Faktor peraturan perundang-undangan yaitu semakin baik substansi peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam proses peradilan pidana, semakin baik pula pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadi dan memutuskan suatu perkara pidana. Faktor kesadaran hukum masyarakat yaitu semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka semakin minimal pula potensi mereka untuk melakukan perbuatan mempengaruhi putusan pengadilan/Hakim. Sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin besar pula potensi mereka untuk mempengaruhi putusan pengadilan/hakim melalui berbagai cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum, moral dan fatsun. Kata Kunci: Relevansi, Pengembalian Kerugian Negara, Dalam Pidana Tindak Pidana Korupsi.
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091