IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. (Studi di Kota Pontianak)
Abstract
IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG SERAH SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.
(Studi di Kota Pontianak)
Oleh
CLARA YOANITA, SH
A.2021131056
ABSTRAK
Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan,pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebarah informasi.
Mengingat betapa pentingnya mengelola karya cetak dan karya rekam tersebut, maka Pemerintah Daerah telah mengeluarkan suatu kebijakan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam Pasal 5 Peraturan Daerah tersebut mewajibkan kepada penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil karyanya kepada perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. namun dalam kenyataannya pelaksanaan ketentuan tersebut belum terlaksana secara optimal.
Dalam penelitian ini teori yang digunakan untuk menganalisis permasala adalah teori efektifitas hokum, sedankan metode yang digunakan adalah yuridis sosioligis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa belum optimalnya pelaksanaan kewajiban para penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyahkan hasil karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan Daerah Kalimantan Barat, disebabkan oleh beberapa factor yaitu”minimnya dana yang disediakan oleh pemerintah daerah, kurangnya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Barat.Kurangnya kesadaran hokum dikalangan para penerbit dan Pengusaha Rekaman serta belum terbangunnya budaya hokum yang baik dikalangan sebagian Para Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Mereka selalu melihat segala sesuatu dalam persfektif ekonomi yang selalu berorientasi keuntungan semata. Sedangkan upaya yang dilakukan diantaranya membentuk Tim Hunting yang disebar keseluruh wilayah Kabupaten Kota, menjalin komunikasi/dialog saat melakukan hunting, mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Barat, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Pimpinan Instansi Vertikal.
Kata Kunci: Implementasi, Karya Cetak dan Karya Rekam
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.
(Studi di Kota Pontianak)
Oleh
CLARA YOANITA, SH
A.2021131056
ABSTRAK
Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan,pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebarah informasi.
Mengingat betapa pentingnya mengelola karya cetak dan karya rekam tersebut, maka Pemerintah Daerah telah mengeluarkan suatu kebijakan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam Pasal 5 Peraturan Daerah tersebut mewajibkan kepada penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil karyanya kepada perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. namun dalam kenyataannya pelaksanaan ketentuan tersebut belum terlaksana secara optimal.
Dalam penelitian ini teori yang digunakan untuk menganalisis permasala adalah teori efektifitas hokum, sedankan metode yang digunakan adalah yuridis sosioligis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa belum optimalnya pelaksanaan kewajiban para penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyahkan hasil karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan Daerah Kalimantan Barat, disebabkan oleh beberapa factor yaitu”minimnya dana yang disediakan oleh pemerintah daerah, kurangnya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Barat.Kurangnya kesadaran hokum dikalangan para penerbit dan Pengusaha Rekaman serta belum terbangunnya budaya hokum yang baik dikalangan sebagian Para Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Mereka selalu melihat segala sesuatu dalam persfektif ekonomi yang selalu berorientasi keuntungan semata. Sedangkan upaya yang dilakukan diantaranya membentuk Tim Hunting yang disebar keseluruh wilayah Kabupaten Kota, menjalin komunikasi/dialog saat melakukan hunting, mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Barat, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Pimpinan Instansi Vertikal.
Kata Kunci: Implementasi, Karya Cetak dan Karya Rekam
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091