IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK DIKAITKAN DENGAN LARANGAN PARKIR DI BADAN JALAN ATAU BAHU JALAN BAGI KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) PRIBADI

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN AGUNG PRASETYO, SH A.21212012

Abstract


ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of article 6, paragraph (2) of Regulation No. 36 Mayor Pontianak 2013 About the Operation of Motor Vehicle In Pontianak City area associated with on-street parking restrictions or shoulder of the road for 4-wheel vehicles (four) private. From the research we concluded that: Implementation of Article 6 paragraph (2) of Regulation Mayor Pontianak No. 36 in 2013 About Conditions of Operation of Motor Vehicle In Pontianak City area less effective and maximum. Because there are still many people who do not know the rules, and the lack of socialization of the City of Pontianak and enforcement hukum.Faktor-factor what caused the owner of the vehicle wheel 4 (four) remain parked vehicle despite having been banned substance is Factor law, the legal structure, legal culture and Means or facilities. Efforts what has been done by the relevant agencies in dealing with motor vehicle wheel 4 (four) personal who parked his car in a place that is prohibited is as follows: socialization, such as himbaun and pengumuan, coaching directly to the location of parking, do keordinasi with technical SKPD , monitoring, installation of parking restrictions stickers, vehicle wheel lock or mengembok wrong parking, moving the wrong parking of vehicles by using a tow truck, take actions and sanctions terhdap the offense in accordance with applicable regulations. Remendasi Should the shop owner or the office that is located alongside the road must have its own parking lot. Municipal government must be firm in taking action if the building is still using the road as a parking lot, because the roadside building must have its own parking space in accordance with applicable regulations. City Government should disseminate constantly to the owner of the shop or office related to the rule of law according to Mayor Regulation Pontianak Number 36 Year 2013 About Conditions of Operation of Motor Vehicles within the Territory of the city of Pontianak, Act No. 38 of 2004 and Act No. 22 of 2009 concerning Traffic and Transportation that the use of the road as a parking lot is a violation hukum.Seharusnya Pontianak City Department of Transportation along with law enforcement authorities in the field of traffic and road transport that the police should be routinely conduct surveillance operations and raids against the users of parking dibadan roads in order to control the flow of traffic. And act consistently with the laws and regulations that already exist. It takes a firm stance apparatus, especially in monitoring the offender parked in accordance with the provisions of Regulation Mayor Pontianak Number 36 Year 2013 About Conditions of Operation of Motor Vehicles
within the Territory of the city of Pontianak, Act No. 38 of 2004 and Act No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation.
Keywords: Pontianak Mayor Regulation concerning the implementation of the on-street parking ban
ABSTRAK
Tesis ini membahas implementasi pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak dikaitkan dengan larangan parkir di badan jalan atau bahu jalan bagi kendaraan roda 4 (empat) pribadi. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa : Implementasi Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak kurang efektif dan maksimal. Dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum.Faktor-faktor apa yang menyebabkan para pemilik kendaraan roda 4 (empat) tetap memarkirkan kendaraan meskipun telah dilarang adalah Faktor Substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum dan Sarana atau fasilitas. Upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh instansi terkait dalam mengatasi kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang terlarang adalah sebagai berikut : melakukan sosialisasi, seperti himbaun dan pengumuan,pembinaan langsung ke lokasi parkir, melakukan keordinasi dengan SKPD teknis, melakukan pengawasan, pemasangan stiker larangan parkir, mengunci atau mengembok roda kendaraan yang salah parkir, memindahkan kendaraan yang salah parkir dengan menggunakan mobil derek, melakukan penindakan dan sanksi terhdap yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remendasi Seharusnya pemilik ruko ataupun kantor yang berada dipinggir jalan harus memiliki lahan parkir sendiri. Pemkot harus tegas dalam melakukan tindakan jika bangunan tersebut tetap menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir, karena bangunan pinggir jalan harus memiliki lahan parkir sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot harus melakukan sosialisasi terus-menerus kepada pemilik ruko atau kantor terkait aturan hukum menurut Peraturan Walikota Pontianak Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir adalah suatu pelanggaran hukum.Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum yang berwenang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pihak kepolisian harus rutin melakukan pengawasan dan razia operasi terhadap para pengguna parkir dibadan jalan dalam rangka penertiban kelancaran arus lalu lintas. Serta bertindak konsisten terhadap Peraturan PerUndang-Undangan yang sudah ada. Dibutuhkan sikap tegas aparat khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggar parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci: implementasi Peraturan Walikota Pontianak tentang dengan larangan parkir di badan jalan


Full Text:

PDF () PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091