PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 (Studi Kasus Di Polres Bengkayang Ditinjau dari Persfektif Pluralisme Hukum)
Abstract
Abstract
Applying of customary law in the form of decent payment and indemnified to traffic crime victim passing away in Bengkayang Indonesia Police District, essentially not be against soul invited Law Number 22, 2009 About Traffic and Road Transportation having social knowledge progressive law, religious value, social and mores. Especially chimes in with rule of Section 235 sentences (1) Law Number, 2009 determining : " If victim passed away as result of Traffic Accident as referred to in Section 229 sentences (1) letter c, Driver, owner, and mandatory Publik transport Company " gives help to victim heir in the form of medical expenses and/or expense of funeral without aborting criminal demand". Action Bengkayang Indonesia Police District in doing straightening of law to traffic crime causing victim to pass away, remain to be consistent with rule of Section 76 to Section 85 Criminal Law and Section 109 sentences Criminal Law and invited Law Number 22, 2009 About Traffic and Road Transportation. Specifically case process remain to is distribute to publik prosecutor and justice. To accommodate confession of pluralism values of customary law in process of straightening of traffic crime law forwards, requires further study and arrangement into By Law Provice, Region/City, according to trust Section 18B sentence (2) 1945 Constitution, what determines : " State confess and respects unitys of customary law public and its tradisonal rights along the length of above the ground and as according to development of public and Republic of indonesia Unity State principle, what arranged in law". Hereinafter is recommended in expection of by law forming process about customary law confession, every party(side having competence in executive area, legislative, institution of law enforcer, religious institute, social institute, customary law institutes, and other related party, shall always carefully, meekly ground and meekly law in implementation of invitors Law Number 12, 2011 About Law and regulation Forming.
Abstrak
(1) Penerapan hukum adat berupa pembayaran santunan dan ganti rugi kepada korban tindak pidana lalu lintas yang meninggal dunia di wilayah Polres Bengkayang, hakikatnya tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki wawasan sosiologis hukum progresif, nilai keagamaan, kemasyarakatan dan adat istiadat. Terutama bersesuaian dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang menentukan : “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib “memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana”. (2) Tindakan Polres Bengkayang dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tegasnya proses perkara tetap diteruskan ke Penuntut Umum dan Pengadilan. (3) Upaya mengakomadasi pengakuan nilai-nilai pluralisme hukum adat dalam proses penegakan hukum tindak pidana lalu lintas ke depan, memerlukan pengkajian dan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, sesuai amanah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Selanjutnya direkomendasikan agar dalam proses pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan hukum adat, setiap pihak yang berkompeten di lingkungan eksekutif, legislatif, institusi penegak hukum, lembaga keagamaan, lembaga
kemasyarakatan, lembaga-lembaga hukum adat, dan pihak-pihak terkait lainnya, hendaknya senantiasa dengan cermat, taat asas dan taat hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Applying of customary law in the form of decent payment and indemnified to traffic crime victim passing away in Bengkayang Indonesia Police District, essentially not be against soul invited Law Number 22, 2009 About Traffic and Road Transportation having social knowledge progressive law, religious value, social and mores. Especially chimes in with rule of Section 235 sentences (1) Law Number, 2009 determining : " If victim passed away as result of Traffic Accident as referred to in Section 229 sentences (1) letter c, Driver, owner, and mandatory Publik transport Company " gives help to victim heir in the form of medical expenses and/or expense of funeral without aborting criminal demand". Action Bengkayang Indonesia Police District in doing straightening of law to traffic crime causing victim to pass away, remain to be consistent with rule of Section 76 to Section 85 Criminal Law and Section 109 sentences Criminal Law and invited Law Number 22, 2009 About Traffic and Road Transportation. Specifically case process remain to is distribute to publik prosecutor and justice. To accommodate confession of pluralism values of customary law in process of straightening of traffic crime law forwards, requires further study and arrangement into By Law Provice, Region/City, according to trust Section 18B sentence (2) 1945 Constitution, what determines : " State confess and respects unitys of customary law public and its tradisonal rights along the length of above the ground and as according to development of public and Republic of indonesia Unity State principle, what arranged in law". Hereinafter is recommended in expection of by law forming process about customary law confession, every party(side having competence in executive area, legislative, institution of law enforcer, religious institute, social institute, customary law institutes, and other related party, shall always carefully, meekly ground and meekly law in implementation of invitors Law Number 12, 2011 About Law and regulation Forming.
Abstrak
(1) Penerapan hukum adat berupa pembayaran santunan dan ganti rugi kepada korban tindak pidana lalu lintas yang meninggal dunia di wilayah Polres Bengkayang, hakikatnya tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki wawasan sosiologis hukum progresif, nilai keagamaan, kemasyarakatan dan adat istiadat. Terutama bersesuaian dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang menentukan : “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib “memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana”. (2) Tindakan Polres Bengkayang dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tegasnya proses perkara tetap diteruskan ke Penuntut Umum dan Pengadilan. (3) Upaya mengakomadasi pengakuan nilai-nilai pluralisme hukum adat dalam proses penegakan hukum tindak pidana lalu lintas ke depan, memerlukan pengkajian dan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, sesuai amanah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Selanjutnya direkomendasikan agar dalam proses pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan hukum adat, setiap pihak yang berkompeten di lingkungan eksekutif, legislatif, institusi penegak hukum, lembaga keagamaan, lembaga
kemasyarakatan, lembaga-lembaga hukum adat, dan pihak-pihak terkait lainnya, hendaknya senantiasa dengan cermat, taat asas dan taat hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Full Text:
pdfRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091