PENERAPAN UNSUR PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN MERKURI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN2007 (StudiTerhadapPutusanMajelis Hakim Pengadi
Abstract
Abstract
From the research Glare substance abuse and circulation of mercury according to the Environmental Law No. 23 of 1997 is not all proven, especially the elements can lead to contamination and / or damage lihudp that is not proven. But the elements of a crime in West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 has been met but not the legal basis of the charges of the prosecutor, so that the verdict of the Council of State Court Judges Bengkayang Number: 26/PTS.Pid.B/2010/PN.BKY, declared free of any charges accused the prosecutor. Solving problems in applying the Law of the Environment and West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 associated with the circulation of mercury in environmental crime in the future is that the law enforcement officers who handled this case must be thorough and precise in the use of basic law to prosecute perpetrators of human trafficking / distribution of mercury in the category of hazardous materials.It is very important is that law enforcement officers should be able to distinguish whether the action taken is entered the category of crimes or offenses, making it easy to determine the legal basis to prosecute offenders tersebut.Rekomendasi is provided law enforcement officials must be thorough, accurate, and precise in using the legal basis to prosecute perpetrators of human trafficking / circulation of mercury, using the provisions of environmental legislation for the category of the crime and the use of West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 for the category of offense. Law enforcement officials in enforcing the law against trafficking / distribution of mercury should also consider the implications for society and the environment, due to the negative impact caused by huge mercury for both human health and the environment.
Keyword : Abuse And Circulation Mercury
Abstrak
Dari hasil penelitian Delik unsur penyalahgunaan dan peredaran merkuri menurut Undang-UndangLingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 tidak semua terbukti, terutama unsur dapat mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup yang tidakter bukti. Namun unsure tindak pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 telah terpenuhi tetapi bukan merupakan dasar hokum dari dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengka yang Nomor: 26/PTS.Pid.B/2010/PN.BKY, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Pemecahan permasalahan dalam menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidupdan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 dihubungkan dengan peredaran merkuri dalam tindak pidana lingkungan hidup di masa yang akan dating adalah bahwa aparat penegakhukum yang menangani perkara ini harus secara teliti dan tepat dalam menggunakan dasar hokum untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan/peredaran merkuri yang masuk dalam katagori bahan berbahaya dan beracun. Hal yang sangat penting adalah bahwa aparat penegak hokum harus dapat membedakan apakah perbuatan yang dilakukan tersebut masuk katagori kejahatan atau pelanggaran, sehingga mudah untuk menentukan dasar hokum untuk menjerat pelaku tindak pidana tersebut. Rekomendasi yang diberikan adalah aparat penegak hokum harus teliti, cermat, dan tepat dalam menggunakan dasar hokum untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan/peredaran merkuri, yaitu dengan menggunakan ketentuan undang-undang lingkungan untuk katagori kejahatan dan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 untuk katagori pelanggaran. Aparat penegak hokum dalam melakukan penegakan hokum terhadap perdagangan/peredaran merkuri harus juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan hidup, karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh merkuri sangat besar baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Dan Peredaran Merkuri
From the research Glare substance abuse and circulation of mercury according to the Environmental Law No. 23 of 1997 is not all proven, especially the elements can lead to contamination and / or damage lihudp that is not proven. But the elements of a crime in West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 has been met but not the legal basis of the charges of the prosecutor, so that the verdict of the Council of State Court Judges Bengkayang Number: 26/PTS.Pid.B/2010/PN.BKY, declared free of any charges accused the prosecutor. Solving problems in applying the Law of the Environment and West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 associated with the circulation of mercury in environmental crime in the future is that the law enforcement officers who handled this case must be thorough and precise in the use of basic law to prosecute perpetrators of human trafficking / distribution of mercury in the category of hazardous materials.It is very important is that law enforcement officers should be able to distinguish whether the action taken is entered the category of crimes or offenses, making it easy to determine the legal basis to prosecute offenders tersebut.Rekomendasi is provided law enforcement officials must be thorough, accurate, and precise in using the legal basis to prosecute perpetrators of human trafficking / circulation of mercury, using the provisions of environmental legislation for the category of the crime and the use of West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 for the category of offense. Law enforcement officials in enforcing the law against trafficking / distribution of mercury should also consider the implications for society and the environment, due to the negative impact caused by huge mercury for both human health and the environment.
Keyword : Abuse And Circulation Mercury
Abstrak
Dari hasil penelitian Delik unsur penyalahgunaan dan peredaran merkuri menurut Undang-UndangLingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 tidak semua terbukti, terutama unsur dapat mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup yang tidakter bukti. Namun unsure tindak pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 telah terpenuhi tetapi bukan merupakan dasar hokum dari dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengka yang Nomor: 26/PTS.Pid.B/2010/PN.BKY, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Pemecahan permasalahan dalam menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidupdan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 dihubungkan dengan peredaran merkuri dalam tindak pidana lingkungan hidup di masa yang akan dating adalah bahwa aparat penegakhukum yang menangani perkara ini harus secara teliti dan tepat dalam menggunakan dasar hokum untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan/peredaran merkuri yang masuk dalam katagori bahan berbahaya dan beracun. Hal yang sangat penting adalah bahwa aparat penegak hokum harus dapat membedakan apakah perbuatan yang dilakukan tersebut masuk katagori kejahatan atau pelanggaran, sehingga mudah untuk menentukan dasar hokum untuk menjerat pelaku tindak pidana tersebut. Rekomendasi yang diberikan adalah aparat penegak hokum harus teliti, cermat, dan tepat dalam menggunakan dasar hokum untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan/peredaran merkuri, yaitu dengan menggunakan ketentuan undang-undang lingkungan untuk katagori kejahatan dan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 untuk katagori pelanggaran. Aparat penegak hokum dalam melakukan penegakan hokum terhadap perdagangan/peredaran merkuri harus juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan hidup, karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh merkuri sangat besar baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Dan Peredaran Merkuri
Full Text:
pdfRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091