RENTANG WAKTU PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 1998 (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TAHUN

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN MARHABAN, SH. A.21212063

Abstract


ABSTRACT
This thesis focuses on timescales REMEDY civil cases in the District Court in realizing
justice Pontianak simple, fast and low cost by virtue of the Supreme Court Circular No. 3
of 1998 (State Court case studies Pontianak Year 2010-2013. Fram other research by the
autthors using research methods sociological laws can be concluded: 1). that the dominant
factors that led to the settlement of civil cases in the District Court of Pontianak lot more
than 6 (six) months due to technical factors relating to civil procedure law itself that is not
disiplinya the Plaintiff and Defendant in keeping a predetermined schedule the hearing as
well as the abundance of case of another district court, which automatically takes time.
While non-technical factors that the trial judge did not draw up the schedule in accordance
with the provisions and less firmly to the litigants to keep the trial schedule and give less
to the parties abiding berpekara to prepare everything for the process persidangan. 2)
bahwa legal consequences for assembly judge who completed a civil case more than 6
(six) months juridical no. If judgas do something wrong or violate the basic rules to punish
the judge is legislation governing for that and more specifically of violating the Joint
Rules of the Supreme Court and the Judicial Commission of Indonesia number 02 / NT /
MA / IX / 2012- 02 /PB/P.KY/09/2012 About Giude Enforcement code of Ethics and code
of Conduct of Judges is not based on the Supreme Court Circular No. 3 of 1998. 3). upayaefforts
made by the District Court of Pontianak to be able to resolve any civil case does
not exceed 6 (six) months ie evaluating the requested reports each secretariat and give
directives to the judges in order to resolve a case in accordance with the Appellate Court.
Suggestions are: 1) the Chairman of the Court of Pontianak ti monitor and evaluate the
performance of judges in order to resolve a civil case to be professional in the sense of
completing a civil case in a timely manner. 2). Judges are axpected to be firm to the
ltigants in order to attend a disciplinary hearing predetermined schedule and prepare
everything related to the trial as preparing evidence and witnesses and others.

ABSTRAK
Tesis ini menitikberatkan pada rentang waktu penyelesaian perkara perdata pada Pengadilan
Negeri Pontianak dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 (studi kasus Pengadilan
Negeri Pontianak Tahun 2010-2013. Dari penelitian penulis dengan menggunakan metode
penelitian hukum sosiologis diperoleh kesimpulan: 1). bahwa faktor-faktor dominan yang
menyebabkan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak banyak yang
melebihi 6 (enam) bulan disebabkan adanya faktor tehnis yang menyangkut hukum acara
perdata itu sendiri yakni tidak disiplinya para Penggugat dan Tergugat dalam menepati jadual
persidangan yang telah ditetapkan serta adanya limpahan perkara dari Pengadilan Negeri lain
yang secara otomatis membutuhkan waktu. Sedangkan faktor non teknis yakni Hakim tidak
menyusun jadual persidangan sesuai dengan ketentuan dan kurang tegas kepada para pihak
yang berperkara untuk menepati jadual persidangan serta kurang memberikan pemahaman
kepada para pihak yang berpekara untuk menyiapkan segala sesuatu menyangkut proses
persidangan. 2). bahwa konsekuensi hukum bagi majelis hakim yang menyelesaikan perkara
perdata lebih dari 6 (enam) bulan secara yuridis tidak ada. Jika hakim berbuat sesuatu yang
keliru atau melanggar aturan maka dasar untuk menghukum hakim adalah peraturan
perundang-undangan yang mengatur untuk hal tersebut dan lebih khusus tentu melanggar
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI nomor
02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim bukan didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 1998. 3). upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak untuk dapat
menyelesaikan setiap perkara perdata tidak melebihi 6 (enam) bulan yakni Melakukan
evaluasi dengan meminta laporan-laporan masing-masing kepaniteraan dan memberikan
arahan-arahan kepada mejalis hakim agar dapat menyelesaikan suatu perkara sesuai dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung. Saran-sarannya adalah : 1). kepada Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak untuk selalu memonitor dan mengevaluasi kinerja hakim-hakim agar dalam
menyelesaikan suatu perkara perdata bersikap profesional dalam arti menyelesaikan perkara
perdata tepat pada waktunya. 2). diharapkan para hakim bersikap tegas kepada para pihak
yang berperkara agar disiplin dalam menghadiri jadual sidang yang telah ditetapkan serta
menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut persidangan tersebut seperti menyiapkan buktibukti
dan saksi-saksi dan lain-lain.

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091