IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN PERTAMA KALI PENSERTIFIKATAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah ingin mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan pendaftaran hak atas tanah pertama kali pensertifikatan tanah di Kota Pontianak oleh Kantor Pertanahan. Penelitian ini mengunakan teori implementasi kebijakan Chalers O Jones, tentang proses implementasi yang menyangkut organisasi, interpretasi dan aplikasi. Berdasarkan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan pendaftaran pertama kali persertifikatan tanah di Kota Pontianak oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak belum berjalan efektif. Kondisi ini tergambar dari masih tingginya realisasi target penerbitan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat. Proses implementasi dari tahap organisasi dan interpretasi sudah cukup baik, yaitu implementor sudah didukung dengan adanya struktur organiasi, dan sumber daya yang memadai, demikian pula dengan dukungan SOP yang sudah tersedia. Adapun permasalahan implementasi terletak pada tahap aplikasi masih banyaknya ditemukan berkas pengajuan oleh masyarakat yang tidak terproses oleh Kantor Pertanahan karena ditemukan permasalahan keaslian dan permasalahan hokum tanah yang dimohonkan yaitu tanah sedang dalam konflik atau sengketa. Kondisi ini tidak terlepas dari masih minimnya kesadaran hokum sebagai akibat dari minimnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah, Pensertifikatan Tanah.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN