PERAN PETUGAS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2013 DI KABUPATEN PONTIANAK
Abstract
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan pemilihan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (Bab I Pasal 21). Penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD juga adalah wujud dari penerapan dari fungsi pemerintahan di mana KPUD merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk melayani hak pilih masyarakat dalam rangka menentukan jalannya roda pemerintahan. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan peran petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pontianak pada Tahun 2013. Berdasarkan pengumpulan data melalui wawancara dan diolah dengan menggunakan metode kualitatif dapat dideskripsikan bahwa, peran petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pontianak pada Tahun 2013 kurang maksimal dalam pencapaian tugasnya berdasarkan wewenang KPU dalam melaksanakan PP Nomor 6 tahun 2005 jo PP Nomor 17 tahun 2005 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2008. Berdasarkan kondisi demikian dapat diberikan beberapa alternatif saran sebagai solusi dari permasalahan diantaranya : a. KPU Kabupaten Pontianak perlu melakukan rekrutmen PPS, PPK dan KPPS yang mempunyai kapasitas dan menambah kegiatan pendidikan dan pelatihan terhadap PPK,PPS dan KPPS, b) Meningkatkan aspek konseptualitas praktis dalam memperluas partisipasi masyarakat tentang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, c) Peningkatan kapasitas kelembagaan yang mengemban fungsi sosialisasi dan informasi seperti peningkatan keterampilan dan komitmen pertugas untuk pengabdian di tingkat kecamatan, desa/kelurahan.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN