IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN (Studi di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang)
Abstract
Penyelenggaraan Keprotokolan merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 tahun 2008 oleh Bagian Humas dan Protokol belum optimal. Hal tersebut terlihat dari beberapa aspek sebagai berikut: (1) Penyelenggaraan yang belum sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Sebagai contoh pada beberapa kegiatan resmi pemerintah Kabupaten (yang dihadiri Forkompimda) mengenai susunan tempat duduk pejabat, susunan acara, cara penghormatan, dan sebagainya belum sepenuhnya mengacu pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas. (2) Koordinasi antara SKPD/Unit Kerja dalam penyelenggaraan keprotokolan masih sangat rendah. Sebagai contoh, dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang melibatkan Pejabat Daerah tidak melakukan koordinasi dengan Bagian Humas dan Protokol. (3) Terbatasnya aparatur yang memahami dan mengerti pelaksanaan tugas keprotokolan. Dari jumlah aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang sebanyak 6.128 orang Pegawai Daerah, hanya 11 orang yang pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang keprotokolan.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN