IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 287 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN KAWASAN TERTIB LALU LINTAS DIWILAYAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi belum tertibnya jalan Ahmad Yani I Pontianak sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut meliputi : komunikasi, struktur birokrasi, disposisi dan sumber daya. Berdasarkan hasil penelitian, masih belum terwujudnya kawasan tertib lalu lintas dikarenakan masih terjadinya semrawutnya lalu lintas baik kemacetan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas terutama pada jam-jam berangkat dan pulang kerja, kesemrawutan tersebut seperti banyaknya pengendara roda dua yang melintas lajur roda empat, belum terpasangnya lajur jalan dan marka jalan, masih terbatasnya anggaran yang ada di dinas perhubungan komunikasi dan informatika bagi Satlantas Polresta Pontianak dari faktor sumber daya manusia masih mengalami kekurangan personil sebanyak 36 personil. Rekomendasi yang diberikan dalam hal ini yaitu perlu adanya penambahan personil di Satlantas Polresta Pontianak serta sarana yang ada di Polri, perlu adanya sosialisasi tentang SOP KTL dari pusat dalam hal ini Mabes Polri supaya di lapangan tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakan tugas. perencanaan anggaran khusus KTL di Polri khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, bagi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika perlu melakukan pembenahan dalam hal ini melakukan evaluasi KTL melalui rapat forum lalu lintas, perencanaan anggaran khusus KTL pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, pemberian fasilitas angkutan umum di wilayah KTL, Diharapkan adanya penambahan instansi yang terlibat dalam KTL ini, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN