IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR IMIGRASI KOTA PONTIANAK
Abstract
Implementasi merupakan suatu penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai, dan sikap, sehingga memberikan hasil kinerja yang maksimal. Aspek-aspek dalam implementasi suatu kebijakan, terdiri dari: 1) Ukuran dan Tujuan Kebijakan, 2) Sumberdaya, 3) Karakteristik Agen Pelaksanan, 4) Sikap/ Kecendurungan (Disposition) para Pelaksana, 5) Komunikasi Antarorganisasi dan Aktivitas Pelaksana, 6) Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik. Berdasarkan hasil penelitian dapat dideskripsikan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kota Pontianak sudah sesuai dengan prosedur dan tujuan yang ditetapkan.Ukuran dan tujuan kebijakan dan sumberdaya serta karakteristrik agen pelaksana yang ada di Kantor Imigrasi Kota Pontianak sudah cukup baik. Demikian juga sikap/kecenderungan para pelaksana dan dari segi birokrasi sudah berjalan dengan baik namun perlu adanya penyaringan yang lebih ketat lagi. Aspek komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelaksana juga menunjukkan bahwa masih perlu adanya komunikasi yang lebih baik lagi dalam penyampaian informasi kepada pelanggan, pegawai Kantor Imigrasi sebaiknya lebih komunikatif kepada masyarakat yang mengurus sendiri paspornya sehingga tidak terjadi perbedaan komunikasi antara yang diurus oleh biro. Lingkungan Ekonomi, sosial dan Politik dan keterlibatan unsur-unsur politik sebaiknya ditiadakan karena mekanisme dalam pembuatan paspor bertujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat/ pengguna layanan.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN