KEWAJIBAN PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PENUMPANG (STUDI KASUS PADA PENYEWAAN TAXI DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
Masalah penelitian ini adalah : apakah pihak pengemudi angkutan taxi telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati dengan pihak penyewa di Kota Pontianak, sedangkan tujuan penelitian ini adalah: pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa taxi untuk melakukan antar jemput penyewa, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengemudi taxi belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan antar jemput penyewa sesuai dengan tempat tujuan penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian, ketiga untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan antar jemput penyewa sesuai dengan tempat tujuan penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian, dan keempat untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pihak pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Perjanjian sewa menyewa taxi antara pengemudi taxi dengan pihak penyewa dilakukan secara lisan, dan dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak pengemudi taxi berkewajiban untuk mengantar pihak penyewa sampai ke tempat tujuannya dan demikian pula pada saat pulangnya pihak pengemudi taxi berkewajiban untuk menjemput pihak penyewa taxi.
Namun kenyataannya pihak pengemudi taxi hanya mengantar pihak penyewa sampai ke tempat tujuannya dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pihak penyewa taxi meskipun telah diperingatan pihak penyewa taxi tetapi pihak pengemudi taxi tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pihak penyewa dan mengantarnya pulang ke rumahnya.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengemudi taxi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian untuk menjemput pihak penyewa taxi adalah jarak ke tempat tujuan pihak penyewa taxi jauh, dan harga sewa yang dibayar penyewa taxi hanya sesuai untuk sekali jalan saja.
Akibat hukum terhadap pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajiban untuk menjemput pihak penyewa taxi adalah pembatalan perjanjian dan penggantian kerugian (uang sewa yang dibayar dikembalikan pada pihak penyewa taxi).
Upaya yang dilakukan sehubungan dengan pihak pengemudi taxi tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pengemudi taxi adalah berusaha menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan, dan tidak pihak penyewa taxi yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Dengan demikian perjanjian antara pengemudi taxi dengan Penyewa mendekati dengan perjanjian sewa menyewa, dimana Penyewa menyewa taxi dengan membayar besarnya uang sewa (pulang-pergi) kepada pengemudi taxi dan pihak pengemudi taxi selaku pihak pengemudi taxi menyerahkan taxi, hanya perbedaannya penyerahan taxi sebagai objek sewa disertai dengan supirnya.
Sebagai contoh adalah Penyewa yang hendak berliburan ke taman hiburan yakni Taman hiburan Pantasia (Kabupaten Kubu Raya) disepakati dengan sistem antar jemput dan besarnya biaya yang disepakati adalah sebesar Rp.125.000,- untuk pulang pergi, dan sistem pembayaran uang sewa taxi disepakati dalam perjanjian dibayar lunas pada saat dicapainya kesepakatan dalam perjanjian tersebut yakni pada saat pihak penyewa di antar ke tempat tujuan, sehingga pada saat pulangnya pihak penyewa tidak membayar lagi dan pihak pengemudi taxi menjemput pihak penyewa dan mengantarkannya pulang ke tempat kediamannya.
Dengan dicapainya kesepakan perjanjian sewa menyewa taxi antara Penyewa dengan pihak pengemudi taxi maka lahirlah suatu perikatan yaitu hubungan hukum antara pengemudi taxi dengan Penyewa yang satu dengan yang lainnya saling mempunyai hak dan kewajiban secara timbali balik. Hak Penyewa merupakan kewajiban pengemudi taxi demikian sebaliknya kewajiban Penyewa merupakan hak dari pengemudi taxi.
Kewajiban Penyewa adalah membayar besarnya ongkos angkut yang telah disepakati untuk antar jemput ke tempat tujuan Penyewa dan Penyewa berhak untuk diantar dan dijemput oleh pengemudi taxi sesuai dengan tempat tujuan yang telah disepakati bersama dengan pengemudi taksi, sedangkan hak dari pengemudi taxi adalah menerima pembayaran ongkos angkutan sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penyewa.
Berdasarkan pendapat tersebut, jelaslah bahwa unsur-unsur dari suatu perjanjian harus meliputi beberapa hal yang pokok, yang apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, maka perjanjian tersebut akan menimbulkan suatu peristiwa atau perbuatan hukum yang menandakan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang dinamakan perikatan.
Demikian pula perjanjian sewa menyewa ada dua pihak yakni yang menyewakan barang dan pihak penyewa, adanya perjanjian, tujuan yang hendak dicapai, adanya prestasi dan bentuknya dibuat secara lisan. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam ketentuan-ketentuan Buku III Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun meskipun telah diatur dalam ketentuan tersebut, sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa para pihak dapat membuat ketentuan sendiri yang berlaku baginya, karena hukum
Sarana transportasi pada saat ini sangat penting untuk menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya. Pada saat ini banyak yang memiliki kendaraan bermotor (roda empat) pribadi , namun tidak sedikit juga yang masih membutuhkan transportasi umum terutama yang tidak memiliki kendaraan pribadi berusaha mencari kendaraan bermotor sewaan, seperti halnya Angkutan Umum ada yang menggunakan sistem sekali jalan ada juga yang menggunakan sistem sewa yakni pengemudi Angkutan Umum mengantar dan menjemput penumpang untuk pulangnya.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313 memberikan definisi dari perjanjian, yakni : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.[1]
Dalam hubungan dengan perjanjian tersebut, R. Subekti, memberikan pengertian perjanjian sebagai : “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada sesorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[2]
Dengan demikian kedua belah pihak dalam hal ini pengemudi angktan taaxi dengan pihak penyewa taxi mengadakan suatu perjanjian yakni perjanjian sewa menyewa Angkutan Umum, dan pengemudi berkewajiban untuk mengantar dan menjemput pihak penyewa untuk mengantar ke tempat tujuan dan mengantar pulang kembali ke rumah kediam pihak penyewa sedangkan pihak penyewa Angkutan Umum berkewajiban untuk membayar harga sewa yang telah disepakati dengan pihak pengemudi Angkutan Umum
Dua syarat pertama yakni adanya kesepakatan dan kecakapan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian adalah merupakan syarat subjektif, karena menyangkut orang-orang yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif karena menyangkut perjanjiannya atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan terutama dari pihak yang belum cakap, sedangkan apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yakni dimaksudkan para pihak dalam perjanjian dapat membuat perjanjian apa saja bebas memberi nama perjanjian yang mereka buat, dan para pihak juga diberi kebebasan menyangkut apa-apa saja yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut.
Keyword : Perjanjian sewa menyewa taxi, wanprestasi, ganti rugi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013