ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTAATAS PENGGUNAAN SOFTWARE ILLEGAL
Abstract
Sebagai bukti dari kemajuan zaman yang semakin canggih, dewasa ini komputer telah menjadi salah satu sarana penunjang aktifitas kerja manusia. Keberadaan komputer juga perlu didukung dengan perangkat lunak yang canggih serta memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai, guna mendukung kerja manusia.
Sebab keberadaan komputer yang dulunya dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis kini seiring dengan perkembangan zaman komputer dipandang sebagai kebutuhan dalam menunjang kinerja manusia di berbagai instansi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
Dewasa ini dunia sedang berada dalam era informasi, yang merupakan tahapan selanjutnya dari era prasejarah, era agraris, dan era industri. Dalam era informasi keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peranan yang sangat penting dalam semua aspek kehidupan, serta merupakan suatu kebutuhan hidup bagi semua orang baik secara individual maupun kelompok.
Adanya kecanggihan teknologi komputer pada abad yang modern ini memang sangat bermanfaat bagi manusia. Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya, serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer.
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini sedang mengarah kepada yang hal-hal yang bersifat memudahkan kegiatan manusia sebagai pencipta, pengembang dan pengguna teknologi itu sendiri. Salah satunya dapat dilihat dari perkembangan media internet yang sangat pesat, sehingga keberadaan internet dinilai sebagai salah satu kebutuhan.
Era globalisasi yang telah berkembang pesat telah mampu membawa perubahan di berbagai bidang kehidupan manusia. Termasuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memegang peranan penting dalam pembangunan. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global.
Sebagai salah satu komponen utama dari teknologi informasi selain komunikasi dan keterampilan perkembangan komputer yang terjadi saat ini sangatlah pesat, baik perkembangan perangkat-perangkat kerasnya (hardware) maupun perangkat-perangkat lunaknya (software), perkembangan tersebut merupakan tuntutan kebutuhan para pemakai komputer yang semakin kompleks, efesien dan efektif.
Kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, juga telah mendorong globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut HaKI. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi oleh suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar (curang) juga berarti kebutuhan untuk melindungi HaKI yang digunakan untuk membuat produk yang bersangkutan.
Untuk melindungi HaKI menjadi hal yang panting bagi negara-negara di dunia saat ini. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perlindungan terhadap HaKI sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan hukum dan ekonomi, terutama dalam pandangan internasional karena selanjutnya pertikaian HaKI sudah tidak lagi menjadi masalah teknis hukum, tetapi juga menyangkut pertikaian bisnis untuk meraih keuntungan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program Komputer menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (8) adalah: Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputerbekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Adanya penggunaan komputer yang dapat membantu pekerjaan manusia hanya dimungkinkan apabila ada program komputer yang lazim disebut dengan perangkat lunak (software). Dalam hal ini kecanggihan teknologi komputer tergantung dari kecanggihan software yang dipergunakan.
Walaupun demikian semuanya itu juga tidak terlepas dari peranan perangkat keras (hardware) yang berupa piranti komputer itu sendiri. Manusia sebagai pengguna program komputer lazim disebut sebagai pengguna (user) atau lazim juga disebut sebagai perangkat otak (brainware) karena manusia dianggap sebagai otak dari komputer.
Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Alasannya klasik, dan hampir semua orang tahu. Mahalnya harga software yang asli menjadikan konsumen beralih pada software tiruan.
Sehingga software yang digunakan dalam perangkat komputer tersebut merupakan software illegal yang secara langsung memberikan implikasi atau dampak pada kerugian bagi pihak penciptanya.
Fenomena pembajakan yang terjadi di Indonesia bukan hanya terkait dengan software saja. Produk-produk yang banyak dibajak di negara kita ini antara lain adalah : musik (lagu), film (video), buku, barang-barang elektronik, produk pakaian bermerek (fashion) dan masih banyak lagi. Dalam hal ini, penulis hanya akan menyoroti masalah pembajakan software saja.
Pada dasarnya software terdiri dari 2 macam yakni full version dan trial. Untuk software yang full version inilah yang disebut sebagai software yang asli, dan dilengkapi dengan berbagai perangkat antui virus dan proteksi lainnya yang sejalan dengan kapasitas dan kemampuan software tersebut. Sehingga keamanan dalam penggunaannyapun cukup terjamin.
Akan tetapi berbeda dengan software yang trial, jenis software inilah yang disebut dengan software bajakan, dan memiliki batas waktu dalam penggunaannya. Sehingga terkadang jenis trial ini paling rentan diserang oleh berbagai virus dan tidak memiliki anti virus saat pembelian. Namun untuk software memang tidak memiliki merk yang gampang dikenal.
Akan tetapi berbeda dengan software yang trial, jenis software inilah yang disebut dengan software bajakan, dan memiliki batas waktu dalam penggunaannya. Sehingga terkadang jenis trial ini paling rentan diserang oleh berbagai virus dan tidak memiliki anti virus saat pembelian. Namun untuk software memang tidak memiliki merk yang gampang dikenal. Hanya saja
Akan tetapi dewasa ini perangkat lunak (software) yang beredar dan digunakan banyak yang palsu atau illegal. Hal tersebut tentunya akan menjadi masalah tersendiri bagi para professional dalam penggunaan komputer. Selain itu pihak yang paling dirugikan adalah pencipta software.
Sehingga dengan demikian muncul persoalan tersendiri terkait dengan maraknya peredaran serta penggunaan software illegal. Tentunya hal ini juga menjadi persoalan hukum di tengah masyarakat, terlebih dalam hal ini negara telah mengeluarkan peraturan berupa Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Tentu dengan munculnya persoalan baru ini, menuntut adanya penanganan yang lebih serius baik dari pemerintah melalaui aparat keamanan, dan dibantu oleh masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan peredaran serta penggunaan software Illegal di masyarakat.
Sebab hal tersebut tidak hanya mampu memberikan dampak berupa kerugioan pada pihak pencipta, akan tetapi juga memberikan dampak kerugian bagi instansi atau masyarakat pengguna.
Rumusan Masalah : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Penggunaan Software Illegal Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta?
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku, makalah, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi.
Hasil Penelitian : Bahwa atas penggunaan software secara illegal, secara pasti menimbulkan dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat khususnya pencipta software. Bahwa alasan ekonomis atau mahalnya harga software yang asli (full version) menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan software secara illegal. Bahwa aspek kehati-hatian masyarakat yang berperan sebagai konsumen software harus dipertajam. Terutama dalam hal adanya tawaran atau market software dengan harga murah, selain itu masyarakat harus aktif mencari informasi terkait dengan masalah perbedaan antara software yang full version dan trial (asli dan illegal).
Keywords : Perlindungan Hukum, Pencipta, Pengguna, Software Illegal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013