TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN LAUT PT. MEGA SEGARA TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK

FIDALIA JAYADINATA - A01110160

Abstract


Penelitan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan pengangkutan laut terhadap kerusakan barang kiriman milik pengirim dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pengirim terhadap kerusakan barang miliknya. Hal ini dilatar belakangi oleh berkembang pesatnya perusahaan jasa pengangkutan laut di Indonesia, namun tidak disertai dengan adanya ketetapan yang pasti mengenai ganti rugi terhadap kerusakan barang kiriman milik pengirim. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap pengirim atas kerusakan barang miliknya. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah PT. Mega Segara sebagai perusahaan pengangkutan laut.

Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.

Bahwa dasar dari suatu pengangkutan adalah adanya suatu perjanjian, dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pengangkutan, maka tidak akan terjadi suatu pengangkutan. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian maka perjanjian pengangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian pengangkutan antara perusahaan pengangkutan laut dengan pengirim berlandaskan pada hukum perjanjian dan hukum pengangkutan. Syarat-syarat perjanjian

pengangkutan ditentukan secara lisan (tidak tertulis) antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim sebelum kegiatan pengangkutan diadakan, kemudian bukti dari adanya perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk konosemen. Dalam perjanjian tersebut para pihak bebas untuk memperjanjikan apa saja. Dengan demikian jelas bahwa perjanjian pengangkutan laut dapat dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak, yakni bebas membuat perjanjian apa saja dan dengan siapa saja, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Berdasarkan hasil penelitian, kenyataannya diperoleh kesimpulan bahwa PT. Mega Segara menggunakan hukum kebiasaan pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh PT. Mega Segara, yakni mengganti sebagian dari kerusakan barang milik pengirim dengan cara musyawarah. Faktor penyebabnya adalah karena faktor kurang kehati-hatian buruh saat proses bongkar muat barang dan adanya faktor alam seperti ombak besar di tengah laut yang mengakibatkan air masuk ke dalam kapal kemudian merusak barang-barang yang ada di dalamnya. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang atas kerusakan barang kiriman miliknya yaitu meminta ganti rugi yang diderita oleh pengirim. Namun dalam prakteknya pertanggungjawaban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar, sehingga hak dari pengirim tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Sedangkan upaya hukum penyelesaian yang biasa ditempuh adalah dengan musyawarah langsung secara kekeluargaan, dan pengirim menerima segala tindakan yang diberikan oleh pihak perusahaan pengangkutan laut.

 

Keywords : Wanprestasi, Hukum Perjanjian Pengangkutan


Full Text:

PDF PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013