PELAKSANAAN PASAL 41 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Abstract
Kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan bermakna jika kelompok rentan penyandang masalah sosial tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial.
Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik.
Adanya pengemis musiman yang mendatangi bahkan datang kekota-kota tertentu termasuk Kota Pontianak untuk mengemis merupakan dilema besar bagi Kota-kota tersebut khususnya Kota Pontianak dimana di simpang-simpang lampu merah terdapat banyak pengemis baik yang cacat maupun sehat dari bayi hingga dewasa meminta-minta di tempat-tempat kermaian di Kota Pontianak. Hal ini mendapat perhatian serius dimana dicuriagai ada orang atau pihak lain yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kondisi ini. Menjadi koordinator mereka dengan menyediakan tempat tinggal dan transportasi.
Dengan terbitnya pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum berguna untuk mengeliminir perbuatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mengurangi pengemis kiriman atau musiman di. Kota Pontianak.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum Telah Efektif Untuk Mengurangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Pontianak?
Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum Belum Berjalan Efektif karena faktor aparat yang belum efektif mengawasi peraturan dan faktor lingkungan dimana masyarakat Kota Pontianak terbiasa memberikan uang langsung kepada para pengemis yang meminta-minta.
Kota Pontianak yang memiliki luas 107,82 km didirikan pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai, mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa. Kota Pontianak juga dikenal dengan namaKhun Tien oleh etnis Tionghoa di Pontianak. Kota ini terkenal sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui Sungai Kapuas yang adalah sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas membelah kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak.[1]
Letak Kota Pontianak memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, ini dikarenakan Kota Pontianak berada di posisi garis khatulistiwa yaitu 00 02 24 Lintang Utara sampai 00 05 37 Lintang Selatan dan 1090 16 25 Bujur Timur sampai 1090 23 24 Bujur Timur. Keunikan lainnya adalah Kota Pontianak berada tepat dipersimpangan Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Landak dengan lebar rata-rata setiap permukaan sungai 400 meter dan kedalaman air antara 12 16 meter. Seperti pada umumnya daerah tropis, Kota Pontianak mempunyai suhu rata-rata 26,1 0C - 27,4 0C dengan kelembaban udara berkisar antara 86 % - 92 % serta lama penyinaran matahari berkisar antara 34% - 78%. Kedudukan Kota Pontianak pada dataran delta di Muara Suangai Kapuas yang merupakan dataran rendah diaman fluktuasi ketinggian antara 0,5 0,75 m di atas permukaan laut menyebabkan Kota Pontianak rentan terhadap genangan yang disebabkan air pasang maupun hujan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah, penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak meliputi 2 (dua) Sekretariat, 4 (empat) Badan, 13 (tiga belas) dinas, 4 (empat) Kantor dan 1 (satu) Satuan dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan dan 29 (dua puluh sembilan) Pemerintah Kelurahan.[1]
Kota Pontianak dibagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Timur.
Kecamatan Pontianak Selatan yang merupakan bagian dari Kota Pontianak memiliki kemajuan pembangunan yang cukup pesat diikuti dengan pertambahan Jumlah penduduknya. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini perlu disikapi dengan sebaik-baiknya. Berikut perlu diketahui pengertian penduduk, diantaranya penduduk menurut Penduduk adalah setiap orang baik Warganegara Indonesia maupun Warganegara Asing yang bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan-perundangan yang berlaku.
Keyword : Pengemis, Aparat dan Kota Pontianak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013