IMPLEMENTASI PASAL 98 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM UPAYA OPTIMALISASI PERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMAN
Abstract
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan Negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.
Sebagai komponen penting dalam kesatuan sistem hukum nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dibangun melalui sebuah proses yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) hal ideal yang harus dijadikan dasar dalam proses pembangunan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
2. Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dan
3. Sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang memadai.
Pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah sekedar masalah legal drafting belaka, akan tetapi juga menyangkut persoalan yang mendasar, yaitu bagaimana hukum yang akan diciptakan itu merupakan hukum yang baik. Dalam artian bahwa Peraturan perundang-undangan yang baik pada dasarnya memenuhi rasa keadilan atau sesuai dengan kenyataan atau kesadaran hukum masyarakat, dan memiliki legitimasi serta mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap perkembangan masyarakat atau membuat keadaan hukum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat, tentu dapat didukung dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, sampai dengan bulan Desember 2013 terdapat 7 (tujuh) orang Perancang Peraturan Perundangan-undangan. Bila melihat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Perancang Peraturan Perundangan-undangan haruslah dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, namun dalam implementasi di lapangan, khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan belum sepenuhnya dilibatkan dalam tahapan tersebut.
Pada tahapan perencanaan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat baru dilibatkan dalam inventarisasi program legislasi daerah dan penyusunan Naskah Akademik, namun belum dilibatkan dari awal proses perencanaan program legislasi Daerah. Pada tahapan penyusunan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat belum melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kalimantan Barat telah dilibatkan dalam tahapan pembahasan, yaitu melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi peraturan daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kegiatan klarifikasi peraturan daerah dan evaluasi rancangan peraturan daerah di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan tahapan penetapan dan pengundangan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pada Tahapan Penyebarluasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kalimantan Barat ikut terlibat dengan melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Penyuluhan Hukum, dan beberapa kegiatan lainnya.
Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir. Tugas dan Fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini adalah menjabarkan serta menuangkan kehendak para legislator ke dalam peraturan perundang-undangan sejak dari judul, konsideran menimbang, mengingat, dan batang tubuh dalam bentuk norma-norma atau pasal-pasal sampai dengan penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian para Perancang Peraturan Perundang-undangan membantu secara fisik dan intelektual para pembentuk peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi pemerintah. Bagi seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan, penguasaan teknis, materi, bahkan nuansa dan semangat perdebatan dalam pembahasan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan. Dari keterlibatan ini, juga akan menciptakan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dapat memahami suatu sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dengan seutuhnya, tidak hanya kulit dan isinya saja, bahkan memahami nuansa batin lahirnya sebuah rancangan peraturan perundang-undangan tersebut. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses persiapan, penyusunan, pembahasan sampai sebuah rancangan peraturan perundang-undangan diberlakukan, menunjukkan bahwa bila Perancang Peraturan Perundang-undangan diberi peran sesuai dengan profesinya, maka dapat memperkuat legislator dalam optimalisasi fungsi dan tugasnya.
Terdapat beberapa hambatan yang dialami Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah kurangnya koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan disebabkan karena masih adanya egoisme sektoral dari instansi pemrakarsa terkait dengan pengaturan kewenangan yang dimilikinya yang merupakan salah satu bias dari desentralisasi, dekonsentrasi dari otonomi daerah, kurangnya pelatihan lanjutan untuk meningkatkan keahlian tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan pada bidang hukum tertentu, sarana, prasarana dan alokasi dana untuk pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan dan Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat.
Upaya yang dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk menghadapi hambatan antara lain adalah dengan mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, meningkatkan koordinasi dengan instansi horizontal di daerah yang dijadikan sebagai langkah awal dan sebagai media untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar kewenangan pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan Peraturan Daerah, secara internal mengajukan penambahan anggaran untuk menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian program legislasi daerah, menganalisa dan mengevaluasi peraturan perundang -undangan daerah serta mengadakan pelatihan-pelatihan penyusunan dan perancang peraturan perundang-undangan guna menciptakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas.
Keyword : IMPLEMENTASI PASAL 98
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013