PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG IKATAN DENGAN MENGUBAH BANGUNAN GEDUNG KOMPLEKS-KOMPLEKS PERUMAHAN
Abstract
skripsi ini menitikberatkan pada Pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung dikaitkan Dengan Mengubah Bangunan Gedung Pada Kompleks-Kompleks Perumahan (Studi Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak).. Dari peneltian penulis, diperoleh kesimpulan; 1). Bahwa kompleks-kompleks perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, khsususnya di Kompleks Perumahan Sejahtera Asri, Kompleks Perumahan Karet Indah, Kompleks Perumahan Patra dan Kompleks Perumahan Mandau Permai banyak mengalami perubahan bentuk bangunan perumahan dari aslinya dan hampir semua bangunan perumahan yang telah mengalami perubahan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. 2). Bahwa faktor penyebab pemilik bangunan perumahan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat melakukan perubahan terhadap bangunan perumahannya disebabkan karena ketidakmengertian akan aturan-aturan yang mewajibkan dan tidak adanya pengawasan. 3). Bahwa tidak adanya penegakan hukum terhadap para milik bangunan perumahan yang telah mengubah bangunan perumahannya tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan ,membuat apatisme para pemilik bangunan perumahan semakin tinggi. Kecenderungan yang terjadi adalah rumah yang mereka tingali telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat rumah tersebut mereka beli dari pihak pengembang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan Badan Peyananan Perizinan Terpadu serta Masyarakat sebagai pemilik perumahan di kompleks-kompleks Perumahan dan selanjutnya sample ditetapkan 1 Orang dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan 1 orang dari Badan Peyananan Perizinan Terpadu serta 20 orang dari Masyarakat sebagai pemilik perumahan di kompleks-kompleks Perumahan .
Berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya secara bertanggungjjawab untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah secara otonom untuk mendapatkan daya guna dan hasil guna demi kepentingan masyarakat di daerah.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah tersebut, selaku daerah otonom maka daerah diberi hak dan kewajiban yang sekaligus merupakan pedoman yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan daerah. Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi daerah sebagaimana dioatur dalam UU No 32 Tahun 2004 pada pasal 21 dan 22 menyatakan, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak; a). mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. b). memilih pimpinan daerah. c). mengelola aparatur daerah d). mengelola kekayaan daerah e). memungut pajak daerah dan retribusi daerah f). mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya g). mendapatkan sumber-sumber penmdapatan lain yang sah h). Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain kewajiban dari dari daerah dalam menyelenggarakan otonomi adalah a). melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b). meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat c). mengembangkan kehidupan demokrasi ;d). mewujudkan keadilan dan pemerataan e). meningkatkan pelayanan dasar pendidikan f). menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;g). menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak h). mengembangkan sistem jaminan sosial i). menyusun perencanaan dan tata ruang daerah j). mengembangkan sumber daya produktif di daerah k) melestarikan lingkungan hidup l). mengelola administrasi kependudukan m). melestarikan nilai sosial budaya n). membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya o). kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Fenomena penyalahgunaan narkotika kini sudah dipandang sebagai persoalan kritis yang ceritanya tak pernah berkesudahan. Tak hanya di Indonesia saja, di negara lain tindak pidana narkotika juga sudah di cap stempel sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika pun sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan global yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya.
Satu lagi keprihatinan atas keterlangsungan tindak pidana ini adalahdengan cepat dapat merambah dan tersebar keseluruh pelosok setiap jengkal daerah yang ada di Indonesia. Seperti yang terjadi pada Provinsi Kalimantan Barat. Banyak sekali penduduknya yang telah terinfeksi oleh benda terlarang konsumsi ini. Yang paling dikhawatirkan adalah lingkaran setan ini tak hanya berhenti sampai disitu, ia seperti sudah menjelma sebagai suatu penyakit yang mengorok dan dapat menjangkiti siapa saja tanpa peduli tingkat usia dan sosial Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika, PemerintahRepublik Indonesia telah menggolongkan jenis-jenis narkotika kedalam tiga golongan. Penjabaran penggolongan narkotika ini dapat ditemui didalam peraturan perundang-undangan lengkap beserta dengan penjelasannya, yaitu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pengganti dari Undang Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dicabut dan diganti dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keyword : efektifitas, rehabilitas, narkoba
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013