KENDALA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN TINDAK PIDANA (IMPLEMENTASI QUICK RESPON DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MARAU POLRES KABUPATEN KETAPANG)
Abstract
Penulisan Skripsi Ini Berjudul Kendala Kepolisian Dalam Mewujudkan Keamanan, Ketertiban Dan Tindak Pidana (Implementasi Quick Respon Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Marau Polres Kabupaten Ketapang).
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 30 ayat (2) amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Kemudian dalam pasal 30 ayat (4) disebutkan pula bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kepolisian Sektor Marau Polres Ketapang yang seharusnya menangani 1 (satu) Kecamatan akibat pemecahan Kabupaten kini harus menangani 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Marau, Air upas dan Singkup
Adapun kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Sektor Marau Polres Ketapang Dalam Mewujudkan Keamanan, Ketertiban dan Tindak Pidana antara lain kurangnya sarana dan prasarana berupa alat transportasi dinas sehingga petugas kepolisian merasa kesulitan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap suatu tindak pidana serta wilayah yang dalam hal ini adalah jarak tempuh dan kondisi jalan yang kurang baik.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Sektor marau Polres Ketapang dalam Mewujudkan keamanan ketertiban dan tidak pidana salah satunya melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalah hal fasilitas kendaraan untuk mengantisipasi jarak tempuh dan beratnya medan
Gangguan keamanan dan tindak kejahatan konvensional secara umum masih dalam tingkat terkendali akan tetapi terdapat perkembangan variasi kejahatan dengan kekerasan yang cukup meresahkan dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Berkembang pesatnya kejahatan kerah putih yang belum dapat diimbangi dengan penuntasan penanganan oleh penegak hukum turut memancing perasaan ketidakadilan di masyarakat yang pada akhirnya melemahkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan secara keseluruhan.
Turunnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum. Kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum merupakan tantangan dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kondisi sosial, kesenjangan kesejahteraan, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, serta kepadatan penduduk merupakan faktor korelatif kriminogen dan police hazard yang apabila tidak dibina dan dikelola secara baik dapat mendorong munculnya kejahatan konvensional.
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan baradab berdasarkan pancasila dan UUD 1945. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh polri sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Peran polisi sangat penting dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui fungsi-fungsi fungsi deteksi, fungsi preventif, fungsi represif dan fungsi rehabilitasi.
Untuk menjalankan fungsi tersebut Sabhara adalah salah satu unsur pelaksana utama Polres yang berada dibawah Kapolres yang bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesabharaan Kepolisian / tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan dalam bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan prapenelitian yang dilakukan oleh penulis terkait implementasi quick respon patroli sabhara di kepolisian sektor marau kecamatan marau kabupaten ketapang, terkait penganan kejahatan yang terjadi di masyarakat diketahui jumlah personil sebanyak 26 orang dengan kendaraan dinas 7 (tujuh) buah motor. Minimnya jumlah personil serta jumlah sarana dan prasarana yang sedikit sangat berpengaruh terhadap kinerja Kepolisian Sektor Marau Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang dalam hal ini menagani 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Marau, Air upas dan Singkup.
Keyword : KENDALA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013