HAK WARIS RUMAH PENINGGALAN ORANGTUA TERHADAP ANAK LAKI-LAKI BUNGSU DI KALANGAN MASYARAKAT BATAK KOTA PONTIANAK
Abstract
Keberadaan hukum waris Adat Batak dipengaruhi oleh garis keturunan kebapaan (patrilineal) sehingga menjadikan ahli warisnya jatuh hanya kepada anak laki-laki saja. Dalam hukum waris Adat Batak juga terdapat kekhususan yang diberikan kepada anak laki-laki bungsu yaitu mendapatkan hak waris atas rumah peninggalan orangtuanya, dalam istilah masyarakat Batak dikenal dengan nama jabu parsantian. Namun, keberadaan hukum adat termasuk hukum warisnya pada saat ini mulai mengalami perubahan karena sifatnya yang dinamis. Hal tersebut menimbulkan ketertarikkan bagi penulis untuk mengetahui perkembangan hukum waris Adat Batak di Kota Pontianak, khususnya mengenai hak waris rumah peninggalan orangtua kepada anak laki-laki bungsu.Untuk itu, penulis mencoba merumuskan permasalahan “Apakah hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di Kota Pontianak masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat masyarakat Batak Toba?”.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan perubahan pelaksanaannya, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul atas pembagian hak waris anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak.
Metode yang digunakan dalam penelitian berupa metode penelitian hukum empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis perubahan pelaksanaan pewarisan rumah peninggalan orang tua terhadap anak bungsu laki-laki di kalangan masyarakat Batak Toba. Penelitian bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu yang terkait tentang pewarisan rumah peninggalan pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah
peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak telah mengalami perubahan. Faktor yang menyebabkan perubahan pelaksanaan pewarisan ini yaitu faktor pendidikan, faktor perantauan/ migrasi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama, faktor yuridis. Akibat hukum yang timbul atas hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba berupa sanksi adat. Bahwa upaya yang dilakukan Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba adalah mengupayakan agar seluruh pihak berdamai.
Kata kunci: Rumah Peninggalan Orangtua (Jabu Parsantian), Hak Waris Anak Laki-Laki Bungsu (Siampudan), Adat Batak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013