IMPLEMENTASI PASAL 271 Jo PASAL 270 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA

CEPRY PERAHERA - A11111143

Abstract


Pada era modern saat ini lalu lintas dan jalan raya merupakan suatu sistem transportasi yang paling penting dalam mencapai suatu tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Untuk itu dalam mengatur sistem transportasi di Indoensia pemerintah Indonesia membuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dianggap kurang sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam mengatur dan memberikan rasa aman, berlalu lintas tertib dan teratur. Namun kenyataannya dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan berakibat timbulnya korban yang menderita kerugian materiil, korban luka maupun meninggal dunia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dalam Undang-Undang pasal 105 disebutkan :

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

  1. berperilaku tertib; dan/atau
  2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

 

Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan dari semua lalu lintas di jalan-jalan. Identifikasi masalah-masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah-masalah lalu lintas, secara konvensional berkisar pada pelanggaran lalu lintas sehingga terjadi kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan. Keadaan ini terjadi karena beberapa faktor seperti pengguna jalan, sarana jalan dan kendaraan serta sikap pemerintah dalam penegakan hukum lalu lintas. Walau demikian kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu dan penanganan dari pemerintah dalam hal ini polisi lalu lintas terhadap pelanggaran seperti ini masih jauh dari harapan.

Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien dimana untuk mencapai tujuan dimaksud, perlu menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang bahwa dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.

Kecelakaan lalu lintas yang dialami antara seseorang dengan orang lain, dilakukan proses penyidikan oleh Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas. Dalam hal melakukan pemeriksaan, Penyidik dari Kepolisian Lalu Lintas memeriksa saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menegetahui fakta-fakta sebenarnya untuk memberikan kesimpulan mengenai korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 270 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya dalam Pasal 271  Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan:

  1. Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
  4. Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan

 

Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 271 JO PASAL 270  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Implementasi Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota sudah berjalan Maksimal ?”

Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengatahui pelaksanaan Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota dan Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.

Indonesia telah memiliki aturan hukum mengenai sistem transportasi berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemberlakuan Undang-undang tersebut diharapkan dapat mengatur pengguna jalan, pengendara dan untuk kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan.

Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak serta merta berjalan lancar seperti yang diharapkan, hal tersebut terbukti dengan masih adanya banyaknya pelanggaran lalu lintas dan kelalaian pengemudi dijalan eaya  yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut membuat timbulnya  korban kecelakaan yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateril.

Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa.

Faktanya implementasi Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Belum  Berjalan Dengan Baik Karena Faktor Keterbatasan Anggaran

 

 

Kata Kunci: Implementasi,  benda sitaan Kendaraan Bermotor, keterbatasan anggaran



Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013