PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MELAWI OLEH PEMILIK HAK ATAS TANAH DI DESA MADYARAYA KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELAWI
Abstract
Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Madyaraya masih sangat minim dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar pada kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, awal kedatangan masyarakat ke Desa Madyaraya tahun 1940 an sebelum Indonesia merdeka sekarang Desa madyaraya menjadi desa yang cukup besar dengan luas wilayah ± 98.000 m² yang terbagi menjadi 4 Dusun yaitu Dusun Nanga tonting, Sawit jaya, Belanti jaya dan Dusun Tanjung permai dengan jumlah penduduk ± 312 kepala Keluarga, hingga sekarang masih banyak yang belum di daftarkan ke kantor pertanahan dan bersertifikat. Maka penulis merumuskan suatu masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik hak atas tanah di Desa Madyaraya belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Tujuan penelitian Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah masyarakat Desa Madyaraya Kecamatan Sayan kabupaten Melawi, Untuk mengungkapkan faktor tidak dilakukannya pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah, Akibat yang timbul bagi pemilik tanah Masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. Upaya yang dilakukan Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi Dan Instansi Terkait Pendaftaran Tanah Di Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Hasil Penelitian Ini Berdasarkan data yang diperoleh tentang pendaftaran tanah pada masyarakat Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah mereka kuasai selama berpuluh-puluh tahun dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak yang kuat. Faktor yang menjadi penyebab dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Madyaraya kecamatan Sayan Kabupaten Melawi adalah Dikarenakan Tidak Mengetahui Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah, Faktor Ekonomi, Jarak Yang Jauh dan Kurangnya Sosialisasi Dari Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Akibat yang ditimbulkan dengan belum di daftarkannya tanah milik masyarakat Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi adalah sering kali terjadinya sengketa tanah dan penyerobotan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan di Desa Madyaraya. Upaya yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi dan Instansi terkait sampai saat ini belum maksimal, seperti tidak mengadakan penyuluhan arti penting pendaftaran tanah, melakukan survey serta tidak menjalankan pogram pemerintah yang tersedia seperti Larasita atau Perona terhadap tanah di Desa Madyaraya yang belum di daftarkan.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BPN
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013