PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG
Abstract
Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat yang masih mengakar, masyarakat Inonesia lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia.
Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contoh adalah sengketa perceraian, dimana mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Penelitian seharusnya dapat memberikan manfaat untuk dapat digunakan lebih lanjut. Oleh sebab itu penulis dapat membagi manfaat penelitian yaitu:
- Manfaat Teoritis
Sebagai sumbangan pikiran untuk para pembaca agar bermanfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya Hukum Acara Perdata, dan lebih spesifik lagi terhadap upaya upaya pembentukan aturan hukum dalam kaitannya dengan permasalahan penerapan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama.
- Manfaat Praktis
Dijadikan salah satu pertimbangan dalam menganalisa pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkayang.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan pada Bab terdahulu, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkayang pada perkara perceraian dimana dalam proses mediasi, ternyata hampir semua perkara perceraian mengalamai kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi.
- Bahwa faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan pada Pengadilan Agama Bengkayang adalah para pihak tidak mau berdamai disebabkan, dengan hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah terlalu lama pisah rumah serta pasangan sudah memiliki pasangan baru atau selingkuh.
Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013