KENDALA KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME DI KALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS POLDA KALBAR)
Abstract
Tindak Pidana Cyber Crime atau yang biasa disebut Kejahatan Dunia Maya atau Kejahatan yang menggunakan media Komputer dan Layanan Internet. Merupakan dampak negatif dari kemajuan teknologi yang dimanfaatkan oleh seseorang untuk mengambil keuntungan secara pribadi dengan cara yang salah serta Membawa dampak yang merugikan bagi pihak-pihak yang menjadi korban baik kerugian secara materil maupun immaterill.
Berdasarkan data pengaduan Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Kalbar, dari Januari 2015 sampai Februari 2017 terdapat 117 kasus Tindak pidana Cyber Crime. Dengan berbagai macam jenis dan modus pelaku kejahatan, jumlah tersebut masih terbilang tinggi. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana Cyber Crime secara maksimal.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan sulit dilaksanakan nya penangulanggan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana Cyber Crime adalah Sarana dan Prasarana yang belum Menunjang serta Sumber Daya Manusia yang belum memadai.
Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menanggulangi tindak pidana Cyber Crime di wilayah hukum Polda Kalbar, sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan media-media layanan internet ataupun media sosial.
Kata Kunci: Cyber Crime, kepolisian, Dan kendala
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013