PELAKSANAAN PASAL 72 AYAT 1 HURUP (a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA STUDI KASUS DI DESA BALAI SEBUT KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Belum Maksimal Pelaksanaanya di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Balai Sebut. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik Milles dan Hubermen. Pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pendapatan asli desa di Desa Balai Sebut belum maksimal. Hal itu terjadi karena pendapatan asli desa yang diperoleh Desa Balai Sebut hingga sekarang belum ada.faktor penghambat dalam pelaksanaan Pasal 72 Ayat 1 Hurup (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 yaitu kendala yang dialami oleh Pemerintah Desa Balai Sebut dalam meningkatkan pendapatan asli desa yaitu tidak adanya dana yang dimiliki untuk memperbaiki jalan menuju tempat-tempat yang berpotensi wisata sehingga tempat tersebut tidak bisa dijadikan tempat wisata, dan juga kekurangan dana mengakibatkan Pemerintah Desa Balai Sebut tidak bisa mengelola atau mengarap tanah kas Desa yang dimiliki oleh Desa Balai Sebut sehingga hal tersebut berdampak buruk bagi pendapatan asli desa yang berujung pada tidak adanya pendapatan asli desa yang dimiliki oleh Desa Balai Sebut. Otonomi desa sebagai suatu bentuk hak menyelengarakan urusan rumah tangga desa dimungkinkan untuk berkembang. Hal ini menyebabkan otonomi desa dapat mengalami perubahan, baik secara alami maupun melalui upaya pemerintah desa dalam memenuhi tuntutan dan dinamika masyarakatnya. Agar perubahan itu jangan sampai mengarah kepada semakin berkurangnya bobot otonomi desa atau keberadaan otonomi desa ingin di pertahankan dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa, maka penyelengaraan urusan rumah tangga desa yang merupakan salah satu tugas dan fungsi kepala desa harus mendapatkan perhatian, hal ini sebagai mana di atur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ayat (1) huruf (a) yang berbunyi pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk, struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehinga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelengaraan otonomi daerah. Sesuai dengan pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Berbicara tentang sumber pendapatan desa Pasal 72 ayat (1) huruf (a) yang berbunyi Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) yaitu meliputi: Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan asset lainya milik desa. Dengan adanya potensi yang dimiliki desa pemerintahan desa perlu adanya pembiayaan perawatan pasar desa yang ada, karena salah satu pendapatan yang ada di desa balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau yaitu pasar rakyat, tetapi berdasarkan observasi yang telah saya lakukan selama ini pasar desa yg sudah ada sejak dulu pengunannya belum optimal, seharusnya kepala desa selaku pemimpin desa harus memperhatikan salah satu aset desa tersebut karena termasuk dalam salah satu urusan rumah tangga desa. Salah satu Tugas-tugas kepala desa yaitu: Membina Kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa. Seandainya urusan rumah tangga desa sebagaimana dimaksudkan di atas cukup mendapatkan perhatian, tentu bobot otonomi yang akhir-akhir ini dirasakan semakin berkurang dapat dihindari jika Pemerintah desa peka terhadap masalah tersebut. Penekanan-penekanan tersebut dapat memberikan pemikiran untuk mewujudkan dan mempertahankan keberadaan otonomi desa, dalam arti wewenang kepala desa untuk mewujudkan otonomi desa didukung oleh berbagai ketentuan formal atau peraturan yang berlaku. Secara lebih konkrit suatu urusan dapat menjadi urusan rumah tangga desa melalui wewenang yang didasarkan atas ketentuan peraturan atau adat yang berlaku, disamping itu mengusahakan berbagai potensi penghasilan desa dan berbagai kegiatan lainya yang kesemuanya untuk mendorong kemandirian desa
Kata Kunci : Pendapatan Asli Desa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013