PEMENUHAN KEBUTUHAN SUPLAI AIR BERSIH KEPADA PELANGGAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PDAM TIRTA KHATULISTIWA PONTIANAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT)
Abstract
Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah.
Air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun masyarakat yang ingin menggunakan jasa PDAM harus mengajukan permohonan penyambungan air minum (berlangganan) terlebih dahulu pada PDAM. Hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak baik PDAM sebagai penyedia dan penyalur air minum maupun konsumen sebagai pelanggan, yang mempunyai hak untuk mendapat penyaluran air minum yang baik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya seringkali terjadi berbagai masalah mengenai penyediaan dan penyaluran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengakibatkan beberapa kerugian bagi konsumennya, antara lain meliputi masalah kemacetan air yang sampai berbulan-bulan, permasalahan tersebut tidak terselesaikan, bahkan sekarang lebih parah pada saat musim hujan justru air tidak mengalir sama sekali, tidak bisa diterima logika di Pontianak terjadi kekurangan suplai air dan tidak ada informasi sama sekali kepada pelanggan tentang kapan hal ini berakhir dan juga yang sangat merugikan jika kran air tersebut dialirkan yang keluar bukan air tetapi angin itu membuat perputaran meteran (water meter) jalan kencang sehingga tagihannya bertambah, beda halnya jika mati sama sekali maka meteran tersebut secara otomatis mati. Belum lagi dengan distribusi air yang tidak lancar, yang mana jika pagi hari debit air kecil tetapi waktu malam kencang bahkan tidak mengalir sama sekali, sehingga itu mengakibatkan naik turunnya water meter karena pergerakan water meter diukur dari besar kecilnya sesuai debit air yang dikeluarkan, maka itu membuat ketidaknyaman bagi pelanggan. Lain halnya lagi jika didaerah yang jangkauannya jauh dari sumber air mereka menggunakan sistem bergilir, dimana pagi hari sampai siang hari air tersebut lancar tetapi malam hari tidak atau waktu aliran air tidak tentu waktunya, sehingga harus dengan cara menampung air tersebut, untuk memenuhi kebutuhan walaupun tidak semuanya terpenuhi.
Kecamatan Pontianak Barat merupakan salah satu wilayah yang menggunakan jasa PDAM tirta Khatulistiwa Pontianak, pelanggan PDAM di Kecamatan tersebut terkadang mengeluh dengan pemenuhan kebutuhan suplai air bersih yang terkadang ada terkadang tidak, air yang keruh atau bahkan ketidaktersedianya air sehingga membuat beberapa persoalan.
Pelanggan juga mengeluhkan pelayanan yang kurang memuaskan, mengenai kualitas air. Karena air masih sering berasa dan berbau kaporit atau obat penetral kadar, dan air tersebut berwarna putih atau tidak jernih. Pelanggan mengharapkan air bukan sekedar mencukupi kebutuhan mandi dan cuci, tetapi juga kebutuhan air minum pelanggan, yang mana ditulis air minum tetapi air tersebut tidak layak untuk langsung dikonsumsi harus melalui proses terlebih dahulu. Hal tersebut, menurut mereka air yang berasal PDAM tidak layak untuk dikonsumsi sehingga untuk mengkonsumsinya warga membeli air kemasan atau disaring terlebih dahulu.
Berdasarkan kondisi diatas, seharusnya konsumen pengguna jasa PDAM harus melindungi dan mempertahankan haknya untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Banyaknya keluhan para pelanggan tersebut, harus menjadi perhatian pihak PDAM. Pelayanan yang benar dan jujur secara tidak diskriminatif merupakan hak-hak yang harus diperhatikan. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas haknya serta perlindungan atas kepentingannya, dengan tidak melupakan segala kewajiban yang melekat padanya.
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah penulis uraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : “Apakah penyebab kurang dipenuhinya hak-hak pelanggan sebagai konsumen untuk memperoleh suplai air bersih sebagaimana mestinya?”
Bahwa penyebab kurang dipenuhinya hak-hak pelanggan sebagai konsumen untuk memperoleh suplai air bersih dikarenakan sumber air baku PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak yang mengandalkan air sungai Kapuas kerap kali terinterusi air laut saat musim kemarau
Keyword: PDAM, Suplai Air Bersih dan Musim KemarauFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013