EFEKTIVITAS KEPUTUSAN BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 144 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Sejak awal dimulainya otonomi daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Kabupaten Kapuas Hulu telah mengambil kebijakan inovatif dalam rangka melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Kapuas Hulu dengan menetapkan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi melalui Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003 tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi.
Ditetapkannya Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003 dilatarbelakangi oleh kondisi Kabupaten Kapuas Hulu, di mana sumberdaya alam hayati yang dimiliki Kapupaten Kapuas Hulu memiliki arti dan peranan penting bagi kehidupan mahluk hidup, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan seluruh masyarakat, baik masa kini maupun masa depan. Unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya lingkungan secara keseluruhan. Selain itu untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dimiliki, perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya secara rasional dengan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan. Penetapan Taman Nasional dan Hutan Lindung yang terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu, yang meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi.
Kebijakan Bupati Kapuas Hulu melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2003 antara lain bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meng’aman’kan Taman Nasional yang ada. Namun dalam perjalanannya banyak pihak termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri menganggap bahwa Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Nomor 144 Tahun 2003 masih belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Dalam realitasnya Kabupaten Kapuas Hulu tetap mendapatkan ancaman konversi kawasan Hutan menjadi non kawasan Hutan, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga merasa insentif yang mereka dapatkan masih sangat minim terkait dengan Kebijakan Konservasi ini. Pada sisi lain Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Nomor 144 Tahun 2003 ini juga belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penguasan wilayah kelola untuk masyarakat. Oleh karenanya, kajian mendalam atas Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Nomor 144 Tahun 2003 menjadi sangat relevan untuk melihat efektifitas kebijakan ini dan langkah ke depan yang harus dilakukan untuk memperkuat dan melaksanakan kebijakan ini secara berkelanjutan.
Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan implementasi SK Bupati Nomor 144 Tahun 2003 belum berjalan efektif, yaitu aturan hukumnya sendiri yang lemah, penegak hukumnya yang belum berjalan secara optimal, kurangnya dukungan sarana atau fasilitas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan konsep kabupaten konservasi belum membudaya (aspek kebudayaan).
Kebijakan penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi dengan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003 kurang tepat dan belum mengakomodir berbagai substansi dari prinsip Kabupaten Konservasi, sehingga upaya yang harus dilakukan dalam mengefektifkannya yaitu dengan melakukan perubahan landasan hukum Kabupaten Konservasi dari Surat Keputusan Bupati menjadi Peraturan Daerah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013