WANPRESTASI CV. PANGLIMA PRODUCTION DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGELOLA GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian sewa menyewa antara CV. Panglima Production dengan Pengelola dalam sewa menyewa Gedung Olahraga Pangsuma di Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Pangsuma yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti halnya kewajiban Pengelola Gedung Olah Raga Pangsuma untuk menyediakan Gedung kepada Pengusaha CV. Panglima Production dalam dalam kurun waktu tertentu dan Pengelola berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan Gedung Olahraga Pangsuma sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan Pengusaha CV. Panglima Production berkewajiban untuk membayar uang penyewaan Gedung Olahraga Pangsuma sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan Pengelola, dan Pengusaha CV. Panglima Production berhak mempergunakan fasilitas Gedung Olahraga Pangsuma dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Rumusan masalah:” Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha CV. Panglima Production Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengelola Gedung Olahraga Pangsuma Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Faktor penyebab sehingga pihak CV. Panglima Production melakukan wanprestasi terhadap pihak Pengelola GOR Pangsuma dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Pangsuma di Kota Pontianak dikarenakan penjualan tiket yang tidak mencapai target dan adanya keperluan yang mendesak.
Akibat yang yang diterima pihak Pengelola GOR Pangsuma berikan kepada pihak CV. Panglima Production, bahwa pihak CV. Panglima Production harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa Gedung Olah Raga Pangsuma segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pengelola GOR Pangsuma mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olah Raga Pangsuma di Kota Pontianak antara pihak Pengelola GOR Pangsuma dan pihak CV. Panglima Production dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pengelola GOR Pangsuma memberikan peringatan dan teguran kepada pihak CV. Panglima Production untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Key word : Perjanjian Sewa Menyewa, Gedung Olah Raga, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013