PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN PECANDU NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SINGKAWANG
Abstract
Masalah penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan, ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap.Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang adalah perwakilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia didaerah untuk mengakomodir pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran serta wewenang tanggung jawab yang propesional yang mampu menyatukan dan menggerakan seluruh komponen masyarakat diwilayah Kota Singkawang.Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang melakukan kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan RINDAM yang merupakan Markas TNI di daerah kota singkawang yang dimana dua tempat tersebut dijadikan tempat untuk melaksanakan proses Rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika yang ditangani oleh BNN Kota Singkawang.
Metode dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriftif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik menyebarkan kuisioner kepada pecandu narkoba yang dibina oleh BNN Kota Singkawang dan teknik wawancara pejabat dilingkungan Kantor BNN Kota Singkawang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dikarenakan BNN Singkawang tidak memiliki gedung yang tetap untuk melaksanakan proses pembinaan kepada pecandu narkoba di Singkawang, BNN Kota Singkawang melakukan kerjasama dengan lembaga rehabilitas komponen mayarakat (LSM Merah Putih) yaitu sebagai tempat pembinaan rehabilitas para pecandu. Sedangkan kegiatan yang pecandu lakukan pada saat dibina di BNN kota Singkawang yaitu sama seperti kegiatan sehari-hari tetapi para pecandu lebih di disiplinkan dalam melaksanakan kegiatan nya, bahwa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi oleh BNN Kota Singkawang dalam proses pembinaan pecandu narkoba yaitu tidak adanya tempat / gedung untuk melaksanakan rehabilitasi (pembinaan) terhadap pecandu serta kurangnya SDM dalam proses pembinaan seperti tenaga konselor, asesor, medis, sikolog, dan penyidik, bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Singkawang yaitu pergaulan para pecandu yang bebas dan tidak sehat serta kurangnya perhatian dari orang tua para pecandu yang menyebabkan pecandu masuk dalam pegaruh narkoba, bahwa pelaksanaan program pembinaan pecandu narkotika yang dilakukan oleh BNNK Singkawang belum efektif dan berjalan dengan baik dikarenakan masih banyak pcandu yang kembali menggunakan narkoba setelah pecandu dibina di BNN Kota Singkawang.
Kata Kunci : Rehabilitas Pecandu Narkotika, Kota Singkawang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013