PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DI KAWASAN GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK
Abstract
Minimal : 1000 karakter Untuk MAHASISWA PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DI KAWASAN GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK SETIYOKO [email protected] 081253800197 Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS * Kota Pontianak yang memiliki luas 107,82 km² didirikan pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai. Kota Pontianak juga dikenal dengan nama Khun Tien oleh etnis Tionghoa di Pontianak. Kota ini terkenal sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui Sungai Kapuas yang adalah sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas membelah kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak. Letak Kota Pontianak memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, ini dikarenakan Kota Pontianak berada di posisi garis khatulistiwa yaitu 00 02’ 24” Lintang Utara sampai 00 05’ 37” Lintang Selatan dan 1090 16’ 25” Bujur Timur sampai 1090 23’ 24” Bujur Timur. Keunikan lainnya adalah Kota Pontianak berada tepat dipersimpangan Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Landak dengan lebar rata-rata setiap permukaan sungai ± 400 meter dan kedalaman air antara 12 – 16 meter. Seperti pada umumnya daerah tropis, Kota Pontianak mempunyai suhu rata-rata 26,1 0C - 27,4 0C dengan kelembaban udara berkisar antara 86 % - 92 % serta lama penyinaran matahari berkisar antara 34% - 78%. Kedudukan Kota Pontianak pada dataran delta di Muara Suangai Kapuas yang merupakan dataran rendah diaman fluktuasi ketinggian antara 0,5 – 0,75 m di atas permukaan laut menyebabkan Kota Pontianak rentan terhadap genangan yang disebabkan air pasang maupun hujan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah, penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak meliputi 2 (dua) Sekretariat, 4 (empat) Badan, 13 (tiga belas) dinas, 4 (empat) Kantor dan 1 (satu) Satuan dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan dan 29 (dua puluh sembilan) Pemerintah Kelurahan. Kota Pontianak dibagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Timur. Kecamatan Pontianak Selatan yang merupakan bagian dari Kota Pontianak memiliki kemajuan pembangunan yang cukup pesat diikuti dengan pertambahan Jumlah penduduknya. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini perlu disikapi dengan sebaik-baiknya. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan manusia didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki persentase yang tinggi atas kegiatan perdagangan dan komersial. Tarikan pergerakan kendaraan yang terjadi sudah pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai. Masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia. Masalah parkir ini jika tidak ditangani dengan baik akan memperparah masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan. Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Luas total kawasan di sekitar GOR Pangsuma mencapai 28,8 hektare. Dari jumlah yang ada, seluas 22,4 hektare pengelolaannya diserahkan kepada Dispora Provinsi Kalbar, sedangkan sisanya 6,4 hektare dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Dengan diserahkannya pengelolaan kawasan tersebut ke Dispora Provinsi Kalbar. Wilayah Gedung Olahraga Pangsuma menjadi pusat kegiatan masyarakat Kota Pontianak pada umumnya. Setiap akhir pekan pada pagi hari mayoritas masyarakat Kota Pontianak berkumpul di sekitaran Gedung Olahraga Pangsuma untuk melakukan berbagai kegiatan, dari olahraga, sekedar sarapan hingga berjualan. Untuk menuju ke GOR Pangsuma tentulah masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dari kediamnnya masing-masing, ada yang menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kendaraan yang diparkirkan tentu akan berantakan jika tidak ada juru parkir yang mengaturnya. Namun ada saja oknum yang memanfaatkan kegiatan masyarakat tersebut dengan menarik biaya parkir diluar ketentuan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa ketentuan tarif parkir motor (roda dua) sebesar Rp.1.000, mobil (roda empat) Rp.2.000 dan mobil (roda enam) Rp.4.000. Namun faktanya masyarakat Kota Pontianak yang melakukan kegiatannya di sekitaran wilayah Gedung Olah Raga Pangsuma pada hari Minggu pagi yang memarkirkan sepeda motornya mesti membayar Rp 2000,- setiap memarkirkan kendaraanya. Hal ini tentu telah menyalahi peraturan yang ada padahal Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang dengan jelas mengatur tentang tarif parkir. Meskipun Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalbar, seharusnya tarif parkir yang ada disesuaikan dengan tarif dimana Gedung Olah Raga itu berada yaitu di Kota Pontianak sehingga tarif parkir di wilayah Gedung Olah Raga Pangsuma tidak boleh melebihi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DI KAWASAN GEDUNG OLAH RAGA PANGSUMA KOTA PONTIANAK ” Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Parkir Di Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma sudah berjalan sebagaimana mestinya?” Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut Untuk mengetahui pelaksanaan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Parkir Di Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma dan Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaksanaan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Parkir Di Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma belum berjalan sebagaimana mestinya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di dalam Pasal 1 ayat (3) menjelaskan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum. Adalah cukup untuk membuat sebuah program dan kebijakan umum yang kelihatanya bagus di atas kertas. Lebih sulit lagi merumuskannya dalam kata-kata dan slogan-slogan yang kedengarannya mengenakan bagi telinga para pemimpin dan para pemilih yang mendengarkannya. Dan lebih sulit lagi untuk melaksanakannya dalam bnetuk cara yang memuaskan semua orang. Dari pernyatan di atas bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya penerapan atau implementasi kebijakan yang sifatnya umum. Akan tetapi dalam sebuah kebijakan tentunya ada objek dan subjek yang berperan dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa pelaksanaan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Parkir Di Kawasan Gedung Olah Raga Pangsuma belum optimal dilaksanakan karena faktor kurangnya pengawasan.” Kata kunci : Pngelolaan Parkir, Gedung Olahrag Pangsuma dan Pengawasan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013