WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO AMPERA KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Perjanjian sewa menyewa antara pemilik ruko dengan penyewa dalam sewa menyewa ruko, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban pemilik ruko untuk menyediakan ruko kepada penyewa dalam kurun waktu tertentu dan pemilik ruko berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk membayar uang penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik ruko, dan penyewa berhak menempati ruko dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa Ruko di Ampera yang mana, pemilik ruko sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa ruko yang tidak membayar uang sisa penyewaan ruko.
Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pemilik Ruko Di Ampera Kecamatan Pontianak Kota?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Keyword :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013