PERLINDUNGAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH “HAWEAR BALWIRIN” TERHADAP TANAH ADAT LARVUL NGABAL MASYARAKAT ADAT KEI DI OHOI (DESA) WAIN KECAMATAN KEI KECIL TIMUR KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Abstract
Tanah adat Larvul Ngabal di Ohoi (Desa)Wain merupakan tanah yang dikuasai dan dikelola bersama dengan pengakuannya sebagai milik masyarakat hukum adat Kei dan memberikan hak-hak kepada anggota masyarakat hukum adat tersebut untuk menguasai dan mengelolanya dengan tunduk kepada hukum adat yang berlaku yaitu Hukum Hawear Balwirin tentang hak milik baik komunal maupun individu. Banyak terjadinya pelanggaran hak milik atas tanah adat sehingga menimbulkan sengketa tanah. Untuk itu pemasangan Sasi Hawear sebagai larangan adat yang melambangkan kepemilikan orang yang memasang yang berfungsi menjaga hak-hak keperdataan dan mendamaikan 2 orang atau 2 kelompok yang bertikai.
Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal di Ohoi (Desa)Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis dengan mengadakan penelitian berdasarkan observasi lapangan dengan teknik komunikasi yang menggunakan pedoman wawancara langsung (interview) dan tidak langsung (quisioner) sebagai alat pengumpulan data.
Dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara; mengungkapkan faktor penyebab masyarakat adat Kei melakukan perlindungan hak milik atas tanah; akibat hukum bagi yang melanggar hak milik atas tanah dan upaya dari fungsionaris adat bagi yang melanggar hak milik atas tanah.
Hasil penelitian adalah perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara belum maksimal.
Faktor yang menyebabkan masyarakat adat Kei melakukan perlindungan hak milik atas tanah karena tanah yang diwarisi turun temurun menjadi tempat untuk permukiman, pekuburan, serta bercocok tanam. Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu Sasi Hawear.
Akibat hukum bagi yang melanggar hak milik atas tanah yaitu berupa sanksi adat sesuai aturan adat. Penyelesaian secara adat dilakukan secara kekeluargaan dan pelaksanaan ritual adat dengan membayar denda berupa Lela (Meriam Kuno) atau 3 emas tail dan membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan dalam sidang adat, dan sumpah “Makan Tanah”.
Upaya hukum yang dilakukan mengadakan pertemuan dengan pemerintah desa dan fungsionaris adat sekitar untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan pengawasan pada lokasi yang rawan. Namun dinilai masih belum mampu melindungi hak milik atas tanah untuk waktu ke depannya. Perlindungan dapat maksimal apabila adanya peraturan daerah tetapi saat ini belum ada peraturan daerah terkait perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin”.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tanah Adat Larvul Ngabal, Hawear Balwirin, Sasi Hawear, Sumpah “Makan Tanah”.
tujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara; mengungkapkan faktor penyebab masyarakat adat Kei melakukan perlindungan hak milik atas tanah; akibat hukum bagi yang melanggar hak milik atas tanah dan upaya dari fungsionaris adat bagi yang melanggar hak milik atas tanah.
Hasil penelitian adalah perlindungan hak milik atas tanah “Hawear Balwirin” terhadap tanah adat Larvul Ngabal masyarakat adat Kei di Ohoi (Desa) Wain Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara belum maksimal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013