WANPRESTASI PENGGARAP DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL IKAN DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SARANG BURUNG DANAU KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Skripsi ini membahas tentang wanprestasi penggarap dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan faktor penyebab penggarap tambak melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan, akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Desa Sarang Burung Danau merupakan salah satu desa dari 11 (sebelas) desa yang terletak di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Masyarakat Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai sebagian besar mata pencahariannya sebagai nelayan dan petani tambak. Hal ini dikarenakan wilayah Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai berdekatan dengan pantai sehingga dianggap sangat cocok untuk usaha tambak ikan oleh masyarakat. Saat ini masyarakat yang tergolong mampu di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai ada memiliki tambak ikan, namun mereka tidak sanggup untuk menggarap tambak ikannya sendiri. Oleh karena itu, para pemilik tambak ikan ini menjalin perjanjian dengan orang lain (penggarap tambak) untuk menggarap tambak ikannya. Hal inilah yang menimbulkan pengusahaan tambak ikan secara bagi hasil atau perjanjian bagi hasil perikanan. Dalam kenyataannya, pelaksanaan perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai dilakukan hanya secara lisan tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata lain, perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak dengan penggarap tambak secara lisan karena adanya unsur kepercayaan dari pemilik tambak terhadap penggarap tambak untuk mengusahakan tambak ikannya. Adapun faktor penyebab penggarap tambak melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dikarenakan sistem bagi hasil yang diterima oleh penggarap tambak terlalu kecil (hanya 10% dari hasil panen ikan), sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup bagi keluarga penggarap tambak. Di samping itu, pemilik tambak ikan tidak pernah atau jarang mengecek tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada penggarap. Akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah membayar ganti rugi. Pada umumnya, penghitungan besarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah melakukan musyawarah. Hal ini dilakukan Karena pemilik tambak ikan masih menjaga hubungan baik dengan penggarap tambak yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013