STUDI KOMPARATIF ANTARA HYBRID ARBITRATION DENGAN ARBITRATION DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang studi komparatif antara Hybrid Arbitration dan Arbitration dalam penyelesaian perkara perdata. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan mengungkapkan perbandingan antara hybrid arbitration dan arbitrationdalam penyelesaian perkara perdata serta kelemahan dan kelebihan dari hybrid arbitration dan arbitrationdalam penyelesaian perkara perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penggunaan metode hybrid sebagai suatu metode penyelesaian sengketa di Indonesia memang masih tergolong baru.
Dalam penyelesaian sengketa perdata, terdapat kelemahan dan kelebihan dari hybrid arbitration dan arbitration. Adapun kelemahan dari hybrid arbitration adalah sebagai berikut: (a) Kelemahan hybrid arbitration dengan metode mediasi-arbitrase adalah para pihak mungkin tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka secara damai; Putusan proses mediasi dan arbitrase, mempunyai aturan-aturan dan asas-asasnya masing-masing yang harus diikuti untuk mengesahkan keduanya; dan Para pihak khawatir bila Arbitrator tidak berlaku adil (berat sebelah); (b) Kelemahan hybrid arbitration dengan metode arbitrase-mediasi adalah peran Arbitrator yang bertentangan dengan Mediator; Arbitrator mungkin terpengaruh pada saat mediasi; proses arbitrase menjadi tidak berguna bila mediasi berhasil dan biaya lebih mahal; dan proses mediasi yang tidak berjalan dengan baik.
Kemudian yang menjadi kelebihan dari hybrid arbitration adalah sebagai berikut: (a) Kelebihan hybrid arbitration dengan metode mediasi-arbitrase adalah memberikan putusan yang final, lebih murah dan lefih efektif dari arbitrase atau pengadilan, serta keluwesan proses dapat membantu menyelesaikan sengketa, dan (b) Kelebihan hybrid arbitration dengan metode arbitrase-mediasi adalah selama pelaksanaan arbitrase komersial memberikan stabilitas dan fleksibilitas, membantu memberikan keputusan yang cepat dan masuk akal, memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi apabila mekanisme arbitrase dianggap tidak memuaskan oleh para pihak yang bersengketa, dan mediasi lebih baik dalam melanjutkan hubungan para pihak yang bersengketa.
Sedangkan kelemahan dan kelebihan dari arbitrase (arbitration) adalah sebagai berikut: (a) Kelemahan arbitration antara lain adalah: Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri, masyarakat belum menaruh kepercayaan kepada lembaga arbitrase, lembaga arbitrase tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya, kurangnya kepatuhan para pihak
terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam arbitrase, dan kurangnya para pihak memegang etika bisnis seperti kejujuran dan kewajaran/kepatutan; (b) Kelebihan arbitration adalah para pihak mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan hukum, proses serta tempat penyelenggaraan arbitrase, arbitrase dilakukan secara tertutup atau bersifat rahasia, pihak yang bersengketa dapat memilih sendiri arbiter atau orang yang ahli untuk menyelesaikan sengketa mereka, dan arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa yang tidak memakan banyak waktu dan biaya lebih murah dibandingkan dengan proses melalui litigasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013