PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYIDIK UNDER COVER BUY ATAU PERDAGANGAN TERSELUBUNG NARKOTIKA (UU NO. 35 TAHUN 2009) DI WILAYAH HUKUM KALIMANTAN BARAT
Abstract
Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi yang canggih dan Trend perkembangan kejahatan obat-obatan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Hasil analisis Polri atas tingginya angka kejahatan tersebut salah satunya disebabkan oleh krisis ekonomi yang melanda hampir semua daerah di Republik ini terlebih lagi daerah Kota Pontianak. Dengan kejadian ini, para Produsen, Distributor dan Konsumen memanfaatkan situasi ini untuk memperbesar dan mencari keuntungan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut didalamnya mengatur mengenai sanksi hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Maka, dengan undang-undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN, seperti yang tertuang dalam Pasal 64 (1) badan inilah yang kemudian diberikan wewenang oleh pemerintah bersama dengan polri untuk mengungkap dan memberantas tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
Mengenai jumlah kejahatan narkotika dari tahun 2013-2015 mengalami penurunan, sedangkan alasan dibentuknya penyidik undercover buy dalam menangkap sindikat narkotika di kota Pontianak adalah atas perintah jabatan dan amanah Undang-undang dan kurangnya informan. Jenis-jenis narkoba yang paling dominan diedarkan adalah sabu, pil ekstesi dan ganja.
Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangkap Bandar narkotika dengan tehnik undercover buy yakni keterbatasan dana dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, oleh sebab itu, upaya hukum pihak Kepolisian dalam mengatasi kendala dilapangan dengan tehnik undercover buy adalah membentuk kerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat, merekrut informan dan menangkap Bandar besar narkotika
Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.
Keyword : Narkotika, Bandar, Undercover Buy
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013