TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMELIHARA DAN MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SUNGAI BELIUNG KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya, begitu juga halnya pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perbaikan Kerusakan Rumah Yang Disewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat?”. Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl. Karet Komplek Persada Asri RT. 003/RW. 035, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa berkewajiban menyerahkan kenikmatan rumah yang disewa dan membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah, penyewa berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sedia kala. Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya. Adapun faktor penyebab penyewa rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya tersebut, karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya. Akibat hukum Penyewa Rumah yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa.
Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013