ANALISIS FUNGSI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SESUAI PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

DEDDY SITEPU - A11112196

Abstract


Skripsi ini berjudul Analisis Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Prinsip-Prinsip Demokrasi, dimana Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau norma-norma berlandaskan asas otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan oleh kepala daerah untuk menumbuhkembangkan pemerintahan atas prakarsa, inisiatif, kreatif  berdasarkan partisipasi masyarakat daerah untuk melaksanakan pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat dengan dilandasi dengan kedaulatan rakyat. Dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga, pemerintahan daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur pembuat peraturan daerah yang memiliki legalitas dalam tindakan pemerintahan daerah. Kepala daerah merupakan kepala pemerintahan daerah sehingga menjadi pemimpin daerah perlu memahami dan melaksanakan dengan benar otonomi daerah sebagai instrumen politik yang digunakan untuk  mengoptimalkan sumber daya daerah sehingga dapat dipergunakan sebesar-besarnya kemajuan masyarakat di daerah terutama untuk menghadapi  tantangan global, juga untuk mendorong perkembangan/pemberdayaan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan partisipasi masyarakat  daerah. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, sehinggga semua kewenangan adalah dimiliki oleh rakyat. Negara Indonesia yang besar dan luas dari segi georafis serta terdiri dari beribu-ribu pulau yang dibatasi  dengan laut,  akan tidak mungkin dapat  melaksanakan demokrasi secara terpusat. Oleh karena itu Pasal  18, Pasal  18A,  dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun 1945 mengatur  pemerintahan  daerah, dan dengan demikian sebagai konsekuensi yuridis konstitusional, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan pemerintah daerah secara konstitusional, dimana wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah serta bentuk susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang. Pemerintahan negara membagi-bagi pemerintahan menjadi pemerintah daerah, yang bertujuan mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan  dan  keleluasaan  kepada  daerah  untuk  menyelenggarakan Otonomi Daerah.[1] Desentralisasi  merupakan  penyerahan  segala  urusan, baik  pengaturan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun penyelenggaraan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga sendiri.  Desentralisasi pemerintahan yang pelaksanaan diwujudkan dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah, didalam meningkatkan daerah-daerah mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian daerah perlu diberikan wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya, serta sekaligus memiliki pendapatan daerah.Konsep Negara Indonesia seperti  dalam Pasal  18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan otonomi  memiliki  prinsip demokrasi, otonomi luas dan kewenangan yang luas, keadilan, pembagian kekuasaan, pengaturan kewenangan, dan penghormatan atas hak-hak asli. Dengan demikian itu merupakan salah satu dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara  yang  menekankan  adanya  pemberian  kewenangan  oleh  negara  kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat Menurut pendapat Jimly Asshiddiqie, penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsi-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat,  dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai  aspek yang  berkenaan  dengan potensi  dan keanekaragaman  antar  daerah.  Dalam arti bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah, menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke kemasyarakat,  yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini. Demokrasi dan desentralisasi merupakan dua kosep yang berbeda, namun tidak saling meniadakan. Pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaknai sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sedangkan desentralisasi pemerintahan memberikan kewenangan bagi masyarakat  daerah dalam berperan untuk  kemandirian  dan  kebebasan  dengan  tetap  berada  pada  sistem Negara Kesatuan  Republik  Indonesia.  Pemerintah  menyerahkan  wewenang  kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam negara kesatuan. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,  maka demokrasi merupakan sarana dari pada desentralisasi didalam mencapai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, partisipasi rakyat, akuntabilitas dan transparansi Melaksanakan kehidupan  demokrasi  dalam penyelenggaraan  pemerintah daerah merupakan fungsi dari kepala daerah dalam melaksanakn tugas dan wewenang. Kepala Daerah merupakan kepala pemerintahan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  yang  telah  mengalami  perubahan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala  daerah  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenang  berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang merupakan fungsi kepala daerah untuk menyerapan aspirasi  masyarakat, peningkatan partisipasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kepala Daerah dalam melaksanakan kehidupan demokrasi sebagai  penyelenggara  pemerintah  daerah  bermakna  kabur.  Demokrasi  dalam istilah politik pada Pasal 27 Ayat (1) huruf d menjadi norma yang kabur atau tidak jelas  (vague  norman),  karena  tidak  jelas  ukurannya  penyerapan  aspirasi, peningkatan partisipasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Masyarakat yang  dimaksud  masyarakat  yang  terwakili  dalam lembaga  legislatif, kelompok masyarakat yang  tergabung  dalam Lembaga  Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) atau organisasi non  pemerintah, masyarakat petani, pengusaha atau rakyat  jelata  dan lain  sebagainya  masih adanya ketidakjelasan makna. Sedangkan demokrasi didefinisikan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat

Kata kunci : ANALISIS FUNGSI KEPALA DAERAH

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013