UPATA PENYELESAIAN HUKUM OLEH PT. SINARMAS MULTIFINANCE TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Terjadinya hubungan hukum antara debitur dengan PT. Sinarmas Multifinance, dikarenakan debitur mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen membeli kendaraan roda empat kepada PT. Sinarmas Multifinance melalui dealer kendaraan roda empat di Pontianak. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di antaranya konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, debitur menghilangkan benda yang menjadi obyek jaminan, dan debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada pihak ke-3. Dengan banyaknya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur disini terlihat jelas bahwa dibutuhkan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan debitur selaku kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Bahwa masih ada debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian mengambil pembiayaan konsumen pembelian kendaraan roda empat (mobil) pada PT. Sinarmas Multifinace Pontianak. Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam mengambil pembiayaan konsumen pembelian kendaraan roda empat (mobil) pada PT. Sinarmas Multifinace Pontianak dengan jaminan fidusia yakni karena usaha tidak lancar dan keperluan mendadak. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah diberi peringatan dengan pemberian surat peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi jaminan fidusia berupa sertifikat tanah serta penarikan kendaraan roda empat (mobil). Upaya yang dilakukan oleh PT. Sinarmas Multifinance terhadap debitur yang wanprestasi adalah pemberian surat peringantan pertama (SP.1), surat peringantan kedua (SP.2) dan surat peringatan ketiga (SP.3) dan eksekusi jaminan fidusia. PT Sinar Mas Multifinance atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan nama Simas Finance adalah sebuah perusahaan yang lebih banyak bergelut dalam bidang penyediaan dana atau lebih jelasnya sebagai perusahaan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan yang berdiri tepatnya pada tahun 1985 ini awalnya menggunakan nama PT Sinar Supra Leasing Company, dan tidak lama kemudian perusahaan ini melakukan pergantian nama, dan mengganti namanya dengan PT Sinar Supra Finance Co. Dan setelah adanya jual beli saham yang dilakukan maka bergantilah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinarmas Multifinance hingga sekarang setelah seluruh saham perusahaan dibeli oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk.
Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam, antara lain kendaraan roda empat. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah hal ini tentu merupakan suatu problem tersendiri. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan saat ini semakin tinggi, sehingga mengakibatkan semakin banyak pula lembaga keuangan baik itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mana lembaga tersebut menjadi tujuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya pembiayaan, baik itu pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana maupun barang modal. PT. Sinarmas Multifinance berdiri di Kota Pontianak sejak tahun 2004 sebagai lembaga yang membiayai konsumen untuk mempermudah memiliki kendaraan roda empat tersebut, yang merupakan perjanjian pembiayaan konsumen. Pelaksanaan pengajuan pembiayaan konsumen ada yang menggunakan slip stor gaji perbulannya dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada PT. Sinarmas Multifinance Pontianak. PT. Sinarmas Multifinance (kreditur) merupakan lembaga keuangan non bank. Pengertian lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1angka (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan bukan bank adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan Pembayaran angsuran dapat dilakukan sesuai perjanjian, mulai dari 12x angsuran hingga 48x angsuran, bagi konsumen yang menunggak melakukan angsuran dikenakan denda 0,5% perhari dikalikan besar jumlah angsuran perbulan. Dalam perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak PT. Sinarmas Multifinance Pontianak sesuai dengan hukum perjanjian diatur dalam buku III BW (KUHPerdata). Dalam pemberian kredit tentunya keberadaan jaminan menjadi pertimbangan khusus guna merealisasi suatu kredit kepada masyarakat selaku debitur. Adapun yang menjadi tujuan jaminan tersebut untuk menjamin keberadaan kredit debitur dari kemungkinan resiko macetnya kredit tersebut. Barang jaminan di sini diadakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu resiko sebagai akibat wanprestasi (cidera janji) debitur. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di antaranya konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, debitur menghilangkan benda yang menjadi obyek jaminan, dan debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada pihak ke-3. Dengan banyaknya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di sini terlihat jelas bahwa dibutuhkan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan debitur selaku kreditur. Sebagai contoh, pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan konsumen. Pembiayaan dilakukan dengan cara pembayaran sejumlah uang secara tunai kepada dealer/supplier untuk kepentingan debitur, kemudian debitur berkewajiban membayar kepada lembaga pembiayaan konsumen tersebut secara angsuran sesuai syarat-syarat yang diperjanjikan, salah satunya menentukan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor “milik” debitur selama masa kredit dikuasai oleh pihak lembaga pembiayaan konsumen sebagai jaminan Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan oleh debitur dengan pihak lembaga pembiayaan, kendaraan bermotor langsung dalam penguasaan debitur, dan yang dijadikan jaminan adalah Kendaraan Bermotor yang pembiayaannya dibiayai oleh lembaga pembiayaan tersebut dengan menjaminkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB-nya. Sehingga, pembiayaan terhadap kendaraan bermotor tersebut, “selama angsuran belum dibayar lunas, maka barang milik debitur tersebut menjadi jaminan hutang secara fidusia
Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Upaya Hukum, Wanprestasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013