PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PESANAN ANTARA PENGUSAHA KATERING LEHA DENGAN PEMBELI DI KOTA POTIANAK
Abstract
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli makanan secara pesanan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jual beli makanan secara pesanan dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian dan juga memenuhi ketentuan dalam pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dalam jual beli terdapat penyerahan kebendaan dan disertai pembayaran harga dari benda yang diperjanjikan
Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Perjanjian Jual Beli Makanan Secara Pesanan Antara Pengusaha Katering LEHA dengan Pembeli Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.
Bahwa pihak pengusaha Katering LEHA Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pembeli khususnya mengenai keterlambatan pengiriman katering makanan di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha katering LEHA belum bertanggungjawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan milik pembeli di kota Pontianak dikarenakan alamat yang dituju susah dicari ataupun tidak lengkap dan faktor cuaca, serta kurangnya tenaga pekerja dari pengusaha katering LEHA. Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha katering LEHA yang belum bertanggungjawab sepenuhna dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan milik pembeli maka pengusaha katering LEHA dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan terhadap pengusaha katering LEHA adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha katering LEHA. Akan tetapi, pembeli belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pembeli dilakukan langsung dengan pengusaha katering LEHA.
Kata kunci: Perjanjian Jual Beli Makanan, Tanggung Jawab Keterlambatan,
Wanprestasi.
=MsoNormal style='text-align:justify;text-indent:35.45pt'>
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Politik, Netralitas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013