PELAKSANAAN PENGEMBALIAN MOBIL OLEH PENYEWA PADA CV. USAHA BERSAMA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Mobil merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekarang ini. Mobil adalah suatu kendaraan roda empat yang digerakkan dengan tenaga mesin dengan bahan bakar bensin atau solar yang mempunyai bentuk tertentu. Mobil termasuk barang mewah dan harganya sangat mahal sehingga tidak semua orang bisa memiliki mobil sebagai barang milik pribadi. Karena hal tersebut maka banyak orang atau badan usaha yang mendirikan Rental mobil salah satunya adalah rental mobil CV. Usaha Bersama. CV. Usaha Bersama adalah rental mobil yang berdiri di Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas dengan menyediakan kendaraan mobil untuk disewaskan kepada masyarakat yang membutuhkan mobil. Perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil ini dibuat secara tidak tertulis atau lisan. Dimana dalam perjanjian ini disebutkan kondisi mobil yang disewakan, harga sewa per hari, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran serta tata cara pembayaran, termasuk tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan dan jika penyewa terlambat mengembalikan mobil tidak sesuai dengan waktu perjanjian yang telah disepakati.
Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket.
Bahwa Masih Ada Penyewa Yang Belum Melaksanakan Kewajiban Mengembalikan Mobil Pada CV. Usaha Bersama Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Di Sepakati.
Faktor penyebab atau alasan penyewa terlambat mengembalikan mobil karena faktor yang tidak disengajakan seperti karena gangguan teknis perjalanan misalnya ban mobil bocor, kerusakan ruas jalan yang mengakibatkan kemacetan, sehingga mobil tidak dapat dikembalikan tepat pada waktu.
Akibat hukum bagi penyewa yang terlambat mengembalikan mobil adalah dikenakan sanksi berupa biaya tambahan
Upaya yang dapat dilakukan pihak CV. Usaha Bersama yaitu dengan memberikan teguran/peringatan kepada pihak penyewa yang terlambat mengembalikan mobil agar tidak mengulangi perbuatannya jika menyewa mobil pada CV. Usaha Bersama dikemudian hari.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013