WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM KEPADA KOPERASI BELIAN CAHAYA UTAMA MANDIRI DESA TEMIANG SAWI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Abstract
Koperasi Belian Jaya yang lebih dikenal dengan nama Koperasi Belian Cahaya Utama Mandiri berkedudukan di jalan Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan akta pendirian akta Notaris No. 53 tanggal 14 Desember 2007 yang telah didaftarkan pada dinas koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak dengan Badan Hukum nomor 07/BH/XVII, 4/200, tanggal 19 Desember 2007.
Anggota koperasi adalah anggota yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT. PN XIII Ngabang berjumlah 105 orang terdiri dari yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 63 orang dan berjenis kelamin perempuan 42 orang. Prosedur untuk menjadi anggota dengan melampirkan Fotocopy KTP dan mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit serta membayar iuran simpanan pokok Rp 10.000 serta simpanan wajib setiap bulan Rp. 10.000.
Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, adapun besarnya pinjaman dari Rp. 1.000.000 s/d Rp. 5.000.000 dengan bunga pinjaman 2%, jangka waktu pinjaman 12 bulan, dari pengamatan penulis ada 5 orang anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjaman dari mulai Januari s/d Desember 2014.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan cara pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang mendeskrifsikan, mencatat, analisis dan menginterprestasikan kondisi-kondisi yang terjadi atau bertujuan mendeskrifsikan apa-apa yang saat ini berlaku, di dalamnya terdapat upaya. Hasil penelitian adalah anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam. Faktor yang menyebabkan adalah dikarnakan harga sawit murah dan banyak hutang.
Akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dikenakan sanksi berupa tidak diberikan kepercayaan dalam pinjaman, peralihan kebun untuk melakukan kewajiban kepada koperasi oleh pihak koperasi Belian Cahaya Utama Mandiri serta denda keterlambatan sebesar 2% dan potongan gaji dari hasil perkebunan kelapa sawit.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi terhadap anggota koperasi tidak menempuh jalur hukum melalui pengadilan tetapi hanya menempuh upaya memberikan teguran terhadap anggota koperasi agar memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan uang pinjaman.
Kata Kunci : Anggota Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013