STUDI KOMPARATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

M. IKHSAN - A01112074

Abstract


Skripsi ini berjudul “STUDI KOMPERATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA” Masalah yang diteliti “Bagaimana Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.

Wasiat dalam hukum Islam mempunyai rukun dan syarat yang melekat pada rukun tersebut, yakni adanya musyi, mshalahu, mushabihi serta shighat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan  bisa batal. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syaratnya adalah ada pewasiat, penerima wasiat, benda yang diwasiatkan, serta redaksi wasiat. Bentuk wasiat yaitu openbaar testament, olografis testament, dan wasiat tertutup. Isi surat wasiat bisa berupa erftelling dan legaat.

Terdapat juga persamaan wasiat antara hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni dilakukan setelah meninggal dunia, batasan wasiat yang sama-sama tidak boleh merugikan ahli waris namun dalam ketentuan yang berbeda (yakni 1/3 dan legitime portie) serta batalnya wasiat. Sedangkan perbedaannya terletak pada rukun dan syarat wasiat. Bentuk wasiat yang dalam hukum Islam dilakukan secara lisan dan tertulis, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berupa akta dihadapan Notaris. Perbedaan yang sangat menonjol terletak pada isi wasiat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tidak dikenal dalam Hukum Islam. Akibat hukumnya adalah berkaitan erat dengan penerimaan wasiat apakah seseorang yang menerima wasiat berhak memiliki harta tersebut atau tidak (dibatalkan wasiatnya).

Pelaksanaan wasiat dalam hukum Islam yang berupa harta peninnggalan pada dasarnya dilakukan oleh pewasiat dan dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya berbentuk akta. Status hukum harta peninggalan yang telah diwasiatkan akan menjadi sah apabila pemberi dan penerima wasiat telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan pelaksanaan wasiat dilakukan oleh pewasiat dan penerima wasiat dan baru bisa terlaksana apabila unsurnya telah terpenuhi. Status hukum harta peninggalan jadi sah apabila unsur dan syaratnya terpenuhi.

Keyword : Wasiat, Perbandingan, Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013