PIDANA DENDA DALAM PASAL 114. UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Permasalahan Narkoba di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sudah tidak asing lagi bagi kita, hal ini dikarenakan perkembangan jumlah pelaku tindak pidana narkotika dari tahun ketahun terus meningkat. Hal ini terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, Seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan generasi muda saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan.
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan seperti pidana denda, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat diredakan. Permaslahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah mengenai pidana denda dalam pasal 114 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis dan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengamati fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya.
Peran serta dari penegak hukum dalam mengaktualisasikan aturan-aturan hukum agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh hukum itu sendiri, yakni mewujudkan sikap atau tingkah laku manusia sesuai dengan bingkai yang ditetapkan oleh suatu undang-undang atau hukum
Keyword : Pidana, Denda, Narkotika.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013