PENYELESAIAN SENGKETA TANDA BATAS TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT DESA NUSA KENYIKAP DENGAN DESA NANGA TIKAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
Abstract
Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing adalah salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi. Munculnya sengketa pertanahan ini pada awalnya di akibatkan pemekaran wilayah yang ada di Kabupaten Melawi yang dimana kedua desa tersebut masih dalam kecamatan yang sama dan tidak terjadi sengketa pertanahan tersebut. Namun setelah ada pemekaran wilayah dimana kecamatan Belimbing terbagi ke dalam 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu dimana Desa Nusa Kenyikap masuk ke dalam Kecamatan Belimbing dan Desa Nanga Tikan masuk ke dalam Wilayah Kecamatan yang baru terbentuk yaitu Kecamatan Belimbing Hulu, sengketa ini semakin memanas di akibatkan oleh adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. RAFI KAMAJAYA ABADI (PT.RKA) yang ingin masuk untuk membangun perkebunan di lahan tersebut, hal ini mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan.
Penyelesaian sengketa pertanahan yang di lakukan oleh masyarakat Desa Nusa Kenyikap dengan masyarakat Desa Nanga Tikan diselesaikan melalui sidang adat di tingkat kecamatan dengan keputusan masyarakat kedua desa harus membuat patok tanda batas permanen dan melaksanakan upacara adat tolak bala. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptip analisis. Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi yang melibatkan para pihak kedua Desa, sengketa pertanahan ini berawal dari pemekaran wilayah kecamatan serta di perburuk oleh masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan membangun perkebunan di wilayah sengketa pertanahan.
Faktor penyebab terjadinya sengketa tanda batas tanah adat di karenakan sudah tidak jelasnya tanda batas yang di akibatkan oleh faktor alam dikarenakan tanda batas hanya berupa tumbuhan dan kayu seadanya untuk menandainya.
Akibat hukum dari sengketa tanda batas tanah adat ini para pihak harus melaksanakan upacara adat tolak bala dan membuat patok permanen agar tidak hanya terpaku pada tumbuhan yang ada, dan
Upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tanda batas tanah adat ini adalah melalui peradilan adat di tingkat kecamatan karena untuk menentukan batas wilayah desa masing-masing para pihak dalam hal ini yaitu Desa Nusa Kenyikap dan Desa Nanga Tikan
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, tanda batas, tanah adat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013