PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGU NAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kab. Landak)

ARDI MARANATA - A0110189

Abstract


Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di simpulkan bahwa pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor belum dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan Hal ini dikarenakan kurangnya koordianasi antar aparatur pemerintahan di Desa Simpang Kasturi dalam menggunakan Alokasi Dana Desa untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa memprioritaskan penggunaan alokasi dana desa pada kegiatan pembangunan yang lebih mendesak dan memiliki dampak kurang tepat sasaran yang tampak dalam masyarakat.Faktor-faktor penghambat keberhasilan  kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Simpang Kasturi di antara lain : a). Kurangnya koordinasi antar Aparatur Pemerintahan Desa; b). Komitmen Pimpinan; c). Peningkatan partisipasi swadaya masyarakat dalam program-program lapangan yang dibiayai Alokasi Dana Desa belum optimal khususnya dalam hal pembiayaan ; d). Minimnya anggaran pembangunan fisik dan anggaran untuk pemberdayaan kelompok masyarakat; e). Kurangnya semangat gotong royong; f). Tingkat pendidikan aparatur desa yang masih rendah ; g). Tidak tepatnya sasaran pembangunan; h). Belum meratanya Sumber Pendapatan Desa; i). Kapasitas tenaga pelaksana tidak merata, sehingga mempengaruhi kemampuan mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dengan cepat; j). Kurangnya sosialisai mengenai Alokasi Dana Desa dengan masyarakat.

 

Kata kunci : Alokasi Dana Desa, Pengelolaan, Pelaksanaan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013