FAKTOR MENINGKATNYA KEJAHATAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Adanya prilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak adalah melakukan kenakalan yang sangat berat dan bukan untuk pertama kalinya yaitu kejahatan narkoba, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus kejahatan narkoba oleh anak di Kota Pontianak yang berjumlah 35 kasus. Dari tahun 2010 terdapat 2 kasus, tahun 2011 terdapat 4 kasus, tahun 2012 terdapat 6 kasus, tahun 2013 terdapat 10 kasus dan tahun 2014 terdapat 13 kasus yang terjadi di Kota Pontianak. Dimana sejumlah anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut tingkat pendidikan mereka rata-rata SMP hingga SMA maupun yang putus sekolah, latar belakang keluarga merekapun dari yang mampu hingga yang tidak mampu serta dari keluarga yang utuh maupun keluarga yang Broken Home dan umur rata-rata anak yang melakukan kejahatan narkoba antara 15-17 tahun. Penyebaran kejahatan narkoba oleh anak sudah mulai tersebar.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Meningkatnya Kejahatan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Kota Pontianak?“. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Anak yang melakukan kejahatan narkoba tentu menimbulkan perhatian dari masyarakat karena selain melanggar norma agama, kaidah-kaidah sosial yang berdampak negatif terhadap pengaruh tingkah laku si anak sehingga melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma hukum di masyarakat kemudian akan berkembang kearah suatu tindakan kejahatan. Selanjutnya bahwa faktor yang paling dominan dalam hal kejahatan narkoba oleh anak dibawah umur adalah kurangnya waktu luang yang diberikan orang tua kepada anak dalam hal-hal yang positif serta hubungan yang tidak harmonis dalam suatu keluarga Broken Home. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Pontianak, Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, dan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS) Pontianak telah melaksanakan upaya penanggulangan secara optimal terhadap anak yang melakukan kejahatan Penyalahgunaan Narkoba, namun pada kenyataan di lapangan masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan hal tersebut dapat mencoreng norma agama, kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata Kunci: Kejahatan Narkoba, Anak Di Bawah Umur
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013