PELAKSANAAN GANTI RUGI HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI JALAN GUSTI HAMZAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Masalah pengadaan tanah sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah dikuasai dengan hak berdasarkan hukum adat maupun hak-hak lainnya menurut UUPA.
Proses pengadaan tanah tidak akan lepas dengan adanya masalah ganti rugi, maka perlu diadakan penelitian terlebih dahulu terhadap segala keterangan dan data-data yang diajukan dalam mengadakan taksiran pemberian ganti rugi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan.
Adapun rumusan masalah adalah “ Apakah Proses Pelaksanaan Ganti Rugi Pembebasan Tanah Hak Milik (Jalan Gusti Hamzah Kecamatan Pontianak Kota) sudah sesuai dengan harga kesepakatan yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak ?”
Dari hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak dengan pemilik tanah di Jalan Gusti Hamzah Kecamatan Pontianak Kota masih ada yang belum sepakat mengenai nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Pontianak. Faktor Penyebab belum melaksanakan ganti rugi pembebasan tanah yaitu pemilik tanah menolak harga NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Akibat Hukum dengan tidak melaksanakan ganti rugi pembebasan tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak, maka pemilik tanah yang belum diberi ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak belum mensepakati harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak. karena hak-hak pemilik tanah tidak di penuhi oleh Pemerintah Kota Pontianak. Upaya penyelesaian pemilik tanah terhadap Pemerintah Kota Pontianak yang belum memberikan Ganti Rugi adalah meminta Ganti Rugi sesuai harga pasaran dengan jalan musyawarah.
Keyword : -Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013