PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMILIK KENDARAAN PRIBADI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM TAKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Adapun skripsi ini berjudul : “Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Kendaraan Pribadi Sebagai Angkutan Umum Taksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dengan Penelitian Di Kota Pontianak)”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Kendaraan Pribadi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Menggunakan Kendaraan Mobil Pribadi Sebagai Angkutan Umum Taksi” (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan penelitian Di Kota Pontianak) ?” Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif
Transportasi adalah pergerakan manusia, barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tetapi pada saat sekarang ini sering diketemukan mobil pribadi yang mengangkut angkutan orang menjadi taksi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di atas menjelaskan bahwa angkutan orang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Selain itu ketentuan lain yang harus dipenuhi kendaraan pribadi yang akan digunakan sebagai taksi gelap harus terdaftar dan mendapatkan izin trayek, izin usaha angkutan, izin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila ada pemilik kendaraan pribadi menggunakan kendaraannya sebagai taksi dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan berarti melakukan perbuatan melawan hukum
Mengenai alasan pemilik kendaraan mobil pribadi mengubah sebagai taksi tidak ada pekerjaan lain dan sebagai mata pencaharian, bahwa faktor penyebab pemilik mobil pribadi mengubah status kendaraan pribadinya menjadi taksi adalah karena ingin mencari keuntungan yang besar, menghindari pajak kendaraan dan tambahan untuk mencicil angsuran mobil perbulannya, bahwa sanksi bagi pemilik yang telah melakukan perubahan status kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni diberi peringatan dan diberikan sanksi dan upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadap pemilik kendaraan mobil pribadi sebagai taksi yakni memberi pemberitahuan secara tertulis terkait sanksi bagi pemilik taksi, menahan kendaraan dan surat-surat kepemilikan apa bila tidak memiliki ijin dan melakukan koordinasi dengan DLLAJR.
Keyword : Perbuatan Melawan Hukum,Kendaraan Taksi Tanpa Izin, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013