PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HAK WARIS MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK

FAHRURREZZA - A11111124

Abstract


pembagian hak waris dengan proses mediasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Pontianak, dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mengungkapkan efektifitas proses mediasi, mengungkapkan faktor penyebab gagalnya bermediasi, dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul apabila proses mediasi yang dilakukan gagal.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpul data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunkana angket (kuesioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap kedua belah pihak. Mediasi pada saat ini sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap tidak bisa diselesaikan secara musyawarah keluarga, salah satunya dalam kasus sengketa pembagian hak waris. Mediasi merupakan kewajiban dari Majelis Hakim untuk menawarkan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, karena mediasi merupakan jalur alternatif secara non-litigasi yang diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan perkara, tetapi juga dapat membuat suatu perdamaian berjalan dengan  proses yang cepat dan biaya yang dikeluarkan terjangkau. Hasil dari penelitian ini mediasi yang dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat dari faktor-faktor para pihak itu sendiri. Mediasi yang dilakukan tidak selalu berjalan efektif dengan semestinya, hal ini dapat dilihat dari banyanya kegagalan dalam mediasi yang dilakukan dalam lingkup Peradilan Agama di Pontianak dalam perkara sengketa pembagian hak waris melalui mediasi.

Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak dalam sengketa pembagian hak waris melalui mediasi berjumlah 24 perkara, 10 perkara berhasil di mediasi dan 14 perkara yang gagal di mediasi, Efektifitas dari proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pembagian hak waris yang dilakukan di Pengadilan Agama kelas 1-A Pontianak belum begitu menunjukan hasil yang diinginkan, hal ini dapat dilihat dari masi mendominasinya kegagalan dalam proses mediasi yang telah dilakukan, Faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak adalah para pihak tidak menghadiri proses mediasi, perbedaan prinsip pada para pihak yang bersengketa, dan tidak adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa, Akibat hukum yang diterima oleh para pihak dalam melakukan proses mediasi yang dilaksankan oleh Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak yaitu  akibat hukum yang didasari dengan kegagalan hal ini terkait dengan akan munculnya upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam lingkup Peradilan Agama. Upaya hukum yang dilakukan apabila mediasi yang dilakukan gagal para pihak harus tetap melanjutkan gugatan persidangan ke pengadilan setempat.

 

Keyword : Waris, Mediasi, Mediator, Sengketa, Pengadilan Agama Pontianak.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013