Sebagai Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Gelar Sarjana Farmasi (S. Farm) pada Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
Abstract
Pola pembayaran pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui asuransi BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) dan fee for service. Adanya perbedaan dua pola pembayaran yang
dilakukan, diduga akan memberikan perbedaan besaran biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh
pasien DBD. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan biaya pengobatan DBD pada pasien
peserta BPJS dan Non BPJS di RSUD Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang. Penelitian yang
dilakukan bersifat observasional dengan menggunakan rancangan analisis cross-sectional.
Pengumpulan data dilakukan secara retrospektif yaitu mengumpulkan data sekunder dari rekam
medis pasien, dan resep obat pasien DBD usia <12 tahun yang dirawat inap di RSUD Dokter
Agoesdjam Kabupaten Ketapang periode September-Desember 2014. Jumlah sampel di penelitian
ini adalah 84 pasien DBD yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi dan dipisahkan kedalam 2
kelompok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata biaya rawat inap pasien peserta BPJS dan
Non BPJS adalah Rp 1.247.231,5 dan Rp 1.291.683,93, rata-rata lama rawat inap 5,29 hari dan 5,38
hari, sedangkan biaya tertinggi yang dikeluarkan untuk pengobatan DBD adalah biaya perawatan di
ruangan sebesar Rp 456.955,36 dan Rp 502.416,67. Kesimpulan, rata-rata biaya rawat inap dan lama
rawat inap pada pasien BPJS dan Non BPJS berbeda.
Kata Kunci: Anak, Biaya, BPJS, DBD
Penyelenggara Jaminan Sosial) dan fee for service. Adanya perbedaan dua pola pembayaran yang
dilakukan, diduga akan memberikan perbedaan besaran biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh
pasien DBD. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan biaya pengobatan DBD pada pasien
peserta BPJS dan Non BPJS di RSUD Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang. Penelitian yang
dilakukan bersifat observasional dengan menggunakan rancangan analisis cross-sectional.
Pengumpulan data dilakukan secara retrospektif yaitu mengumpulkan data sekunder dari rekam
medis pasien, dan resep obat pasien DBD usia <12 tahun yang dirawat inap di RSUD Dokter
Agoesdjam Kabupaten Ketapang periode September-Desember 2014. Jumlah sampel di penelitian
ini adalah 84 pasien DBD yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi dan dipisahkan kedalam 2
kelompok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata biaya rawat inap pasien peserta BPJS dan
Non BPJS adalah Rp 1.247.231,5 dan Rp 1.291.683,93, rata-rata lama rawat inap 5,29 hari dan 5,38
hari, sedangkan biaya tertinggi yang dikeluarkan untuk pengobatan DBD adalah biaya perawatan di
ruangan sebesar Rp 456.955,36 dan Rp 502.416,67. Kesimpulan, rata-rata biaya rawat inap dan lama
rawat inap pada pasien BPJS dan Non BPJS berbeda.
Kata Kunci: Anak, Biaya, BPJS, DBD
Refbacks
- There are currently no refbacks.