URGENSI PENCABUTAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

EMISAH NIM. A1011141059

Abstract


Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan serta melemahkan perekonomian negara. Dalam dunia internasional, Indonesia termasuk negara dengan kasus korupsi yang tinggi. Berdasarkan laporan Badan Anti Korupsi Dunia (Transparency Internasional) yang berkantor di Berlin, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menempati peringkat ke-90 dengan skor 37 poin dari 176 negara yang dilakukan penelitian. Kasus korupsi di Indonesia yang tinggi dan penanganannya adalah hal menarik untuk diteliti. Penelitian dengan judul Urgensi Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi , dengan rumusan masalah bagaimana urgensi pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang urgensi pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui urgensi pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau merupakan penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder serta data korupsi di Indonesia dari Instansi terkait bidang penanganan korupsi. Data akan dianalisis secara kualitatif. Landasan teori yang digunakan adalah asas legalitas dan hukum pidana diluar kodifikasi.

Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku korupsi tidak bertentangan dengan aturan hukum negara Indonesia. Pencabutan hak memilih dan dipilih telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana. Secara tegas dijelaskan dalam ketentuan umum KUHPidana Pasal 35 ayat (1) angka 3 dan Pasal 36. Urgensi Pencabutan hak memilih dan dipilih dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi guna memastikan agar pelaku tidak melakukan korupsi kembali dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjadi sarana pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam masyarakat.

Kata kunci: korupsi, pidana, pencabutan, hak memilih dan dipilih, extraordinary crime

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Alfitra, 2014, Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Ali, Mahrus, 2016, Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, RajaGrafindo, Jakarta.

, 2008, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, RajaGrafindi, Jakarta.

Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2008, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Hartanti, Evi, 2014, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Ishaq, 2015, Pengantar Hukum Indonesia (PHI),Rajawali Pers, Jakarta.

Matta, Anis, 2014, Gelombang Ketiga Indonesia, The Future Institute, Jakarta.

Pramono, Widyo, 2016, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar, Kompas, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Renggong, Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Kencana, Makassar.

Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak.

Soekanto, Soerjono, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Surachmin, 2013, Strategi dan Teknik Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Syamsudin, Aziz, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

C. Internet

Admin, Bahan Hukum: Pencabutan Hak Tertentu, diakses melalui http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt52cb6fc8aef71/bahasa-hukum--pencabutan-hak-tertentu (diakses pada 30 Maret 2018)

Admin, Sejarah Panjang Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=144:sejarah-panjang-pemberantasan-korupsi-di-indonesia (diakses pada 11 Januari 2018)

Admin, Sekilas KPK. https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk (diakses pada 11 Januari 2018)

Banu Ibenovich Abdillah, Pencabutan Hak Politik Koruptor, 23 Maret 2017 https://alpha-i.or.id/2017/03/23/pencabutan-hak-politik-koruptor/ (diakses pada 19 Januari 2018)

Kompas, 2017, Ancaman Kriminalitas Di Sekitar Kita. https://www/pressreader.com/indonesia/kompas/20170118/282368334345348 (diakses pada 11 Januari 2018)

Muhammad Randi, 2016, Setiap 1,36 Menit Terjadi Tindak Pidana di Indonesia. http://www.bdg.news/2016/09/setiap-136-menit-terjadi-tindak.html?m=1 (diakses pada 11 Januari 2018)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University